SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sebanyak 12 Karya Budaya asli Jawa Timur (Jatim) resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Nasional oleh Tim Ahli WBTb Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Penetapan ini menambah deretan daftar Karya Budaya asli Jatim yang terdaftar sebagai WBTb Nasional.
Rincian 12 karya budaya Jatim yang diakui sebagai WBTb nasional adalah Jaranan Pegon dari Tulungagung, Jaran Jenggo dari Kabupaten Lamongan, Tari Ngremo Surabayan dari Kota Surabaya, Tari Beskalan dari Kabupaten Malang, Nyadran Sawuran dari Kabupaten Bojonegoro dan Yadnya Karo Suku Tengger Brang Kulon dari Kabupaten Pasuruan.
Kemudian Kembang Lamaran dari Kota Probolinggo, Brem Madiun dari Kabupaten Madiun, Tari Topeng Ghettak dari Kabupaten Pamekasan, Keket dari Kabupaten Situbondo, Ngetung Batih dari Kabupaten Trenggalek dan Manten Pegon dari Kota Surabaya.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, 12 Karya Budaya ini merupakan hasil usulan dan presentasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jatim.
"Dari 12 usulan Karya Budaya, semuanya diterima dan ditetapkan sebagai WBTb Nasional. Tentu ini kabar yang sangat menggembirakan bagi warga Jatim," ucap Khofifah pada Selasa (4/9/2023).
Khofifah menambahkan, dengan ditetapkannya 12 Karya Budaya ini maka total Karya Budaya di Jatim berjumlah 99 yang masuk dalam WBTb Nasional. Hal ini sekaligus menjadi penanda bahwa Jatim memiliki potensi budaya daerah yang luar biasa.
"Bahwa betapa banyaknya potensi kebudayaan daerah kita, harus terus disisir secara detail, untuk kemudian bisa kita daftarkan. Ini penting, karena upaya pelestarian yang konsisten harus menjadi suatu kewajiban," tegasnya.
Editor : Ali Masduki