get app
inews
Aa Read Next : Terima Wamen Pendidikan Tinggi dan Dubes Malaysia, Pj Sekdaprov Jatim Bahas Kerjasama Pendidikan

Tak Ada Perbedaan KUA PPAS P-APBD 2023 dengan Nota Keuangan Raperda P-APBD 2023, Ini Faktanya

Selasa, 12 September 2023 | 10:08 WIB
header img
Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Isu perbedaan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2023 dengan Nota Keuangan Rancangan Perda Perubahan APBD 2023 mencuat. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono langsung membantahnya. 

Ia menegaskan tidak ada perbedaan antara Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2023 dengan Nota Keuangan Rancangan Perda Perubahan APBD 2023. 

Menurutnya, yang terjadi hanya perbedaan penafsiran antara banggar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam memahami postur anggaran. "Adanya selisih belanja antara kesepakatan Rancangan Perubahan KUA PPAS P-APBD 2023 dengan Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2023 karena pada saat Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2023 terjadi pergeseran anggaran yang awalnya berada pada Pos Pembiayaan, digeser ke pos belanja. Dengan begitu, nota dan pendapat banggar layak dilanjutkan untuk dibahas ke Komisi," kata Adhy, Senin (11/9/2023).

Adhy mengatakan, selisih belanja antara kesepakatan Rancangan Perubahan KUA PPAS P-APBD 2023 sebesar Rp 34,78 triliun dengan Nota Keuangan Rancangan Perda Perubahan APBD 2023 sebesar Rp35,23 triliun. Sehingga terdapat selisih sebesar Rp446,86 miliar.

Menurutnya, hal ini disebabkan karena pada saat Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2023 terjadi pergeseran anggaran sebesar Rp 446,86 miliar. Dimana anggaran ini awalnya pada saat kesepakatan Rancangan Perubahan KUA-PPAS P-APBD 2023 berada pada Pos Pembiayaan. 

Dengan rincian, untuk penyertaan modal PT BPR Jatim sebesar Rp200 miliar, PT Askrida sebesar Rp46,86 miliar, dan pencairan Dana Cadangan untuk Pemilukada sebesar Rp200 miliar digeser ke Pos Belanja.

"Pergeseran ini disebabkan karena mengikuti ketentuan perundangan-undangan. Berdasarkan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 78 disebutkan bahwa penyertaan modal dapat dilaksanakan bila jumlah yang akan disertakan telah ditetapkan dalam Perda mengenai penyertaan modal daerah yang bersangkutan," katanya.

"Mengingat Perda dimaksud sampai dengan penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perda P-APBD 2023 belum ditetapkan, maka penyertaan modal sebagaimana direncanakan dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS P-APBD 2023 tidak dapat dilakukan. Sehingga dilakukan pergeseran ke pos Belanja Daerah," lanjutnya.

Dia menambahkan, peraturan lainnya yakni pencairan dana cadangan melaksanakan SE Kemendagri tanggal 24 Januari 2023 Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Dimana, pada angka 5 dinyatakan bahwa penyediaan dana hibah Pemilukada wajib dianggarkan tahun 2023 sebesar 40% dari total besaran dana hibah yang disepakati.

"Hal ini juga telah didukung dengan Perubahan Perda No. 6 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024," katanya.

Secara regulasi, lanjut Adhy, perbedaan antara KUA PPAS dengan Nota Keuangan diperbolehkan berdasarkan PP No. 12 Tahun 2019 Pasal 94. Yakni bila terdapat penambahan kebutuhan pengeluaran akibat keadaan darurat termasuk belanja untuk keperluan mendesak, kepala SKPD dapat menyusun RKA SKPD diluar KUA dan PPAS.

"Terkait pergeseran ini, TAPD telah menyampaikan kepada Banggar DPRD tanggal 14 Agustus 2023 di Hotel Aston Sidoarjo pada Rapat Pembahasan Rancangan Perubahan KUA PPAS P-APBD 2023. Bahwa penyertaan modal untuk PT BPR Jatim, PT Askrida dan PT Air Bersih tersebut dapat dilakukan apabila telah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah yang mengatur penyertaan modal," katanya.

Sementara itu terkait tambahan Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 400 miliar yang disampaikan oleh TAPD pada saat rapat dengan Badan Anggaran DPRD tanggal 8 September 2023, hal tersebut masih berupa usulan pengajuan ke Badan Anggaran sekaligus merespon permintaan Badan Anggaran pada saat pembahasan Rancangan Perubahan KUA PPAS P-APBD 2023. 

"Dan tambahan pendapatan tersebut belum dimasukkan dalam Nota Keuangan Rancangan Perda Perubahan APBD 2023. Terkait dengan akses data yang diperlukan oleh Badan Anggaran, TAPD telah memberikan data-data dimaksud melalui surat dan hal ini telah disampaikan di sela-sela proses pembahasan antara banggar dengan TAPD," pungkasnya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut