get app
inews
Aa Text
Read Next : HJKS ke-733, Ketua DPRD Surabaya Ingatkan Pembangunan Tak Hanya Soal Infrastruktur

Jatim Raih WTP ke-11 Berturut-turut, DPRD Minta Temuan BPK Segera Dituntaskan

Rabu, 10 Juni 2026 | 12:48 WIB
header img
Pemprov Jawa Timur kembali meraih opini WTP ke-11 berturut-turut dari BPK atas LKPD 2025. Namun DPRD Jatim menyoroti sejumlah temuan yang harus segera ditindaklanjuti. Foto iNewsSurabaya.id/ihya

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencatatkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menjadi yang ke-11 kalinya secara berturut-turut diraih Pemprov Jatim.

Meski berhasil mempertahankan predikat tertinggi dalam audit keuangan pemerintah, BPK tetap memberikan sejumlah catatan penting yang harus segera diperbaiki oleh pemerintah daerah. Temuan tersebut menjadi perhatian serius DPRD Jawa Timur yang menilai opini WTP tidak boleh membuat pemerintah terlena.

Dalam laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan BPK pada Selasa (9/6/2026), ditemukan beberapa kelemahan dalam sistem pengendalian internal serta ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Beberapa di antaranya meliputi keterlambatan pelaksanaan proyek yang belum dikenakan sanksi denda, pengelolaan bantuan keuangan desa yang dinilai belum optimal, hingga tata kelola jaminan pertambangan yang masih berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan.

Menanggapi hasil audit tersebut, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK.

Menurutnya, keberhasilan meraih opini WTP harus menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan serta akuntabel.

“DPRD akan memastikan setiap temuan menjadi bahan evaluasi agar tata kelola keuangan daerah semakin baik dan akuntabel,” ujar Deni.

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan rekomendasi BPK dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah wajib memberikan jawaban serta laporan tindak lanjut atas rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut