KEDIRI, iNews.id - Dugaan gratifikasi uang fee Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2020 dan 2021 di Kota Kediri sudah jelas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri telah menetapkan dua tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan karena kedua tersangka belum mengembalikan uang negara secara penuh. Tercatat, uang negara yang dikembalikan sebesar Rp392.000 dari total Rp1,4 miliar. Kedua tersangka yang dianggap merugikan uang negara ini adalah TKP (58), Mantan Kadinsos Kota Kediri dan SDR (28), Koordinator daerah pendamping Kota Kediri.
Diketahui, temuan Kejari Kota Kediri menyebutkan, fee senilai Rp 1,4 miliar ini berasal dari pemberian rekanan yang bertugas memasok beras, telur dan kacang ke e-Warung untuk keluarga penerima manfaat (KPM). Sehingga masih sekitar Rp 1 miliar lebih yang belum dikembalikan oleh oknum penerima fee yang dianggarkan Kementerian Sosial RI sebesar Rp 76 miliar itu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kediri Sofyan Selle mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka. "Penyidik telah mendapatkan dua alat bukti dan telah menetapkan dua orang tersangka," ungkap Sofyan saat merilis status tersangka kasus BPNT di Kantor Kejari Kota Kediri.
Saat ini kedua tersangka TKP dan SDR telah dititipkan di rumah tahanan (rutan) Polres Kediri Kota. Kedua tersangka telah bersepakat menerima fee dari suplier bahan pokok untuk BPNT Kota Kediri.
Kesepakatan yang dicapai adalah pemberian fee untuk beras, telur dan kacang per kilogram (KG) dengan jumlah yang sepele, yaitu antara Rp 500 sampai Rp 2.000 per KG per komoditas. Namun karena sudah terjadi sejak 2020 sampai 2021 dan menyunat dana dari beberapa kali transaksi BPNT, sehingga terkumpul total sampai Rp 14 miliar.
"Permintaan tersebut telah berlangsung sejak periode Juni 2020 sampai September 2021. Jumlah total fee yang diterima para tersangka mencapai Rp 1,4 miliar," ungkapnya. Sabtu (22/1).
Dari kedua tersangka pihak Penyidik Kejari Kota Kediri, mengamankan uang tunai, tiga buah HP yang digunakan untuk percakapan dan kesepakatan pemberian fee serta kuitansi dan nota.
Sofyan Selle menyebutkan, sejauh ini baru dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka lagi. Dan para penerima fee di luar kedua tersangka TKP dan SDR masih berstatus saksi dari dugaan tindak pidana korupsi bansos BPNT.
Untuk diketahui, penerima fee dana BPNT tersebut cukup banyak. Sementara pengembalian uang fee terbanyak berasal dari TKP yaitu sebesar Rp 102 juta. Dana lainnya diserahkan oleh saksi YT sebesar Rp 15 juta, Gz mengembalikan Rp 19 juta, WT Rp 25 juta, Sr Rp 26 juta, PR mengembalikan Rp 25 juta.
Ada juga pengembalian uang dari pegawai TU Dinsos sebesar Rp 12 juta dan pegawai Lijamsos Rp 10,6 juta. Sementara sejumlah petugas pendamping ada yang mengembalikan bervariasi mulai dari kisaran Rp 1 jutaan dan Rp 2 jutaan.
Pihak Kejari Kota Kediri menjerat tersangka dengan berlapis, pasal 37 ayat 1 huruf D dan pasal 39 ayat 1 huruf D Permensos No 20 tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai serta pasal 12 huruf E, pasal 12 huruf B, pasal 11 juncto pasal 12 B Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
Editor : Arif Ardliyanto