get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Korupsi Pengadaan TIK Senilai Rp32,4 Miliar, Ahli Hukum Sebut Direksi Bisa Ikut Terseret

Sekretaris Dinas PUPR Perkim Resmi Ditahan Kejaksaan, Ini Dugaan Penyimpangannya

Selasa, 01 Juli 2025 | 10:54 WIB
header img
Yustian Suhandinata dengan tangan terborgol saat berada di mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Foto iNewsSurabaya/aries

MOJOKERTO, iNewsSurabaya.id – Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto resmi menahan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Mojokerto, Yustian Suhandinata, Senin (30/6/2025). Penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pujasera berbentuk kapal di kawasan Taman Bahari Majapahit (TBM).

Yustian, yang sebelumnya mangkir dari pemanggilan pertama dengan alasan sakit, akhirnya memenuhi panggilan kedua dan langsung ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan untuk 20 hari ke depan.

“Kami lakukan penahanan terhadap salah satu tersangka, YS, sampai 20 hari ke depan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Robby Ruswin.

Dalam proyek senilai Rp2,5 miliar tersebut, Yustian berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Berdasarkan hasil penyidikan, proyek yang seharusnya menjadi ikon wisata itu justru menyisakan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar akibat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Kasus dugaan korupsi proyek TBM ini menyeret tujuh orang sebagai tersangka. Hingga saat ini, enam orang telah resmi ditahan, sementara satu orang lainnya, yakni MR, kontraktor asal Jombang sekaligus Direktur CV Hasya Putera Mandiri, masih belum memenuhi panggilan kejaksaan.

“Kami masih mengedepankan langkah persuasif. Pekan lalu sudah kami kirimkan surat panggilan resmi ke rumahnya di Jombang,” tambah Robby.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut