get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Korupsi Pengadaan TIK Senilai Rp32,4 Miliar, Ahli Hukum Sebut Direksi Bisa Ikut Terseret

Sekretaris Dinas PUPR Perkim Resmi Ditahan Kejaksaan, Ini Dugaan Penyimpangannya

Selasa, 01 Juli 2025 | 10:54 WIB
header img
Yustian Suhandinata dengan tangan terborgol saat berada di mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Foto iNewsSurabaya/aries

Proyek yang berlokasi di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto itu, kini menjadi sorotan publik karena bangunan utamanya—kapal raksasa yang menjadi ikon TBM—justru mangkrak dan tak berfungsi.

Dari tujuh tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya merupakan pejabat aktif Pemkot Mojokerto, yakni: YS (Yustian Suhandinata) – Sekretaris Dinas PUPR Perkim Kota Mojokerto dan YZ – Kepala Bidang Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi. 

Sementara lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek, antara lain: MR – Direktur CV Hasya Putera Mandiri (kontraktor utama), HAS – Subkontraktor pembangunan kapal, MK – Subkontraktor pengerjaan cover kapal sekaligus Direktur CV Sentosa Berkah Abadi dan CI dan N – Pelaksana lapangan pengerjaan cover kapal

Proyek pujasera TBM sejatinya diharapkan menjadi daya tarik baru bagi wisata Kota Mojokerto. Namun alih-alih memberikan manfaat, proyek ini justru menjadi sarang praktik korupsi yang menyebabkan kerugian besar bagi negara. 

Bangunan kapal yang menjadi ikon proyek kini terbengkalai, sementara proses hukum terus berjalan untuk menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Kejaksaan menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga seluruh tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut