Kejari Perak Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembelian Ikan Fiktif Rp3 Miliar, Bukan Orang Biasa
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian ikan fiktif di PT Perindo Unit Surabaya, dengan total kerugian negara mencapai Rp3 miliar. Kedua tersangka tersebut adalah FD, Kepala PT Perindo Unit Surabaya, dan P, Direktur PT SRBLI.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penetapan ini merupakan hasil dari serangkaian pemeriksaan intensif terhadap 22 saksi serta pengumpulan alat bukti berupa dokumen surat menyurat.
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 31 Oktober 2023, saat FD menerima permintaan pemesanan ikan cakalang seberat 85.000 kg dari PT GEM. FD kemudian bekerja sama dengan P untuk membuat invoice dan tally sheet fiktif sebagai dasar input ke dalam sistem "Accurate", sehingga seolah-olah PT Perindo Unit Surabaya memiliki stok ikan yang cukup.
Berdasarkan dokumen fiktif tersebut, FD mengirimkan nota dinas kepada PT Perindo Pusat dan mengajukan permohonan pembayaran kepada P sebesar Rp1,78 miliar secara penuh. Namun, hingga batas waktu 20 November 2023, pengiriman ikan tak pernah terjadi.
Untuk menutupi ketidakterpenuhan pesanan, FD dan P membuat Purchase Order (PO) fiktif atas nama PT NNN. Mereka menciptakan skenario seolah-olah pengiriman ikan telah diterima PT NNN, sehingga FD kembali melakukan penagihan senilai Rp2,04 miliar. Namun, pembayaran yang diterima hanya sebesar Rp825 juta.
Editor : Arif Ardliyanto