Sekretaris Dinas PUPR Perkim Resmi Ditahan Kejaksaan, Ini Dugaan Penyimpangannya
MOJOKERTO, iNewsSurabaya.id – Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto resmi menahan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Mojokerto, Yustian Suhandinata, Senin (30/6/2025). Penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pujasera berbentuk kapal di kawasan Taman Bahari Majapahit (TBM).
Yustian, yang sebelumnya mangkir dari pemanggilan pertama dengan alasan sakit, akhirnya memenuhi panggilan kedua dan langsung ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan untuk 20 hari ke depan.
“Kami lakukan penahanan terhadap salah satu tersangka, YS, sampai 20 hari ke depan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Robby Ruswin.
Dalam proyek senilai Rp2,5 miliar tersebut, Yustian berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Berdasarkan hasil penyidikan, proyek yang seharusnya menjadi ikon wisata itu justru menyisakan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar akibat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Kasus dugaan korupsi proyek TBM ini menyeret tujuh orang sebagai tersangka. Hingga saat ini, enam orang telah resmi ditahan, sementara satu orang lainnya, yakni MR, kontraktor asal Jombang sekaligus Direktur CV Hasya Putera Mandiri, masih belum memenuhi panggilan kejaksaan.
“Kami masih mengedepankan langkah persuasif. Pekan lalu sudah kami kirimkan surat panggilan resmi ke rumahnya di Jombang,” tambah Robby.
Proyek yang berlokasi di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto itu, kini menjadi sorotan publik karena bangunan utamanya—kapal raksasa yang menjadi ikon TBM—justru mangkrak dan tak berfungsi.
Dari tujuh tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya merupakan pejabat aktif Pemkot Mojokerto, yakni: YS (Yustian Suhandinata) – Sekretaris Dinas PUPR Perkim Kota Mojokerto dan YZ – Kepala Bidang Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi.
Sementara lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek, antara lain: MR – Direktur CV Hasya Putera Mandiri (kontraktor utama), HAS – Subkontraktor pembangunan kapal, MK – Subkontraktor pengerjaan cover kapal sekaligus Direktur CV Sentosa Berkah Abadi dan CI dan N – Pelaksana lapangan pengerjaan cover kapal
Proyek pujasera TBM sejatinya diharapkan menjadi daya tarik baru bagi wisata Kota Mojokerto. Namun alih-alih memberikan manfaat, proyek ini justru menjadi sarang praktik korupsi yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Bangunan kapal yang menjadi ikon proyek kini terbengkalai, sementara proses hukum terus berjalan untuk menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kejaksaan menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga seluruh tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.
Editor : Arif Ardliyanto