SIDOARJO, iNewsSurabaya.id - Kasus dugaan penipuan perumahan oleh perusahaan developer CV. Tama Anugerah Perkasa dilimpahkan dari Ditreskrimum Polda Jatim, ke Krimum Polres Sidoarjo berdasarkan Surat Pemberitahuan Pelimpahan Laporan Polisi Nomor B/9170/VIII/Res/1.11/2023/ Ditreskrimum, tanggal 30 Agustus 2023.
Sebelumnya perkara dugaan penipuan dan penggelapan perumahan di kawasan Kahuripan Sidoarjo ini dilaporkan belasan korbannya ke SPKT Polda Jatim tanggal 24 Agustus 2023, setelah unit perumahan yang dibeli korban ternyata abal-abal.
Diketahui bahwa unit perumahan tersebut abal-abal setelah para korbannya tidak dapat mengajukan proses balik nama atas obyek tanah yang dibelinya hingga lunas melalui kantor Notaris PPAT Herman Surya Andika Jl. Pepelegi Indah Sidoarjo, lantaran obyek tanah tersebut bukan milik Developer CV. Tama Anugerah Perkasa.
"Klien saya sudah bayar lunas, tapi mau proses AJB dan peralihan hak ternyata tidak bisa, karena obyek tanah perumahan ternyata bukan milik CV. Tama Anugerah Perkasa, melainkan milik orang lain. Tapi kenapa PPAT Herman Surya Andika dulunya memproses transaksi Ikatan Jual Beli antara klien saya dengan CV. Tama Anugerah Perkasa," ujar Teguh Wahyuono pengacara korban bernada heran, Rabu (4/10/2023).
Ironisnya, tambah Teguh, setelah tiga kliennya membayar lunas kepada CV. Tama Anugerah Perkasa atas pembelian unit perumahan tersebut, pihak developer CV. Tama Anugerah Perkasa justru tidak melanjutkan pembangunan perumahan dan saat ini kondisinya masih 30 persen.
“Semua klien saya sudah melaksanakan kewajiban tahapan pembayaran unit perumahan itu sampai lunas. Tapi bangunan perumahan masih juga 40 persen dengan kondisi mangkrak. Dan saat meminta pertanggungjawaban kepada pihak CV. Tama Anugrah Perkasa, kantornya di komplek ruko Kahuripan Sidoarjo sudah kosong,“ tambahnya.
Sebelumnya para korban tergiur untuk membeli unit permahan di Kawasan Kahuripan Sidoarjo setelah para korban melihat tayangan iklan perumahan milik developer CV. Tama Anugerah Perkasa melalui media sosial.
Dalam iklan yang bejudul perumahan murah tersebut, tertulis bahwa alas hak surat kepemilikan tanah perumahan tertera milik CV. Tama Anugerah Perkasa. Namun setelah pembayaran lunas justru tanah tersbut milik orang lain, dan atas kasus penipuan perumahan abal-abal ini, para korbannya tertipu Rp300 hingga Rp800 juta rupiah.
Editor : Ali Masduki