BLITAR, iNewsSurabaya.id - Terungkap sudah kemana larinya uang anggaran Pemkab Blitar senilai Rp490 juta untuk sewa rumah dinas (rumdin) Wabup Blitar Rahmat Santoso. Uang tersebut diduga masuk ke kantong Bupati Blitar, Rini Syariah.
Ceritanya, rumdin disewa untuk Wabup Blitar Rahmat Santoso itu ternyata rumah pribadi Bupati Blitar, Rini Syarifah di Jalan Rijani, Kota Blitar. Wabup Rahmat Santoso sendiri tak penah menempati rumah dinas tersebut, namun diduga dipakai sendiri oleh keluarga Bupati Rini.
Fakta itu terungkap setelah pihak DPRD Kabupaten Blitar melalui Komisi I, memanggil BPKAD Kabupaten Blitar dan Bagian Umum Setda Pemkab Blitar dalam rapat dengan agenda klarifikasi terkait anggaran sewa rumdin Wabup Blitar.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, M Sulistiono yang memimpin dan membuka rapat mengatakan kalau sengaja mengundang BPKAD dan Bagian Umum Setda Pemkab Blitar, terkait dengan anggaran sewa rumdin Wabup Blitar tahun 2021-2022.
“Masyarakat banyak yang mempertanyakan, terkait anggaran, yang menempati kok bukan wabup dan fasilitas di dalamnya bagaimana,” ujar Sulistiono, Jumat(13/10/2023).
Pertanyaan ini langsung dijawab oleh Kepala BPKAD Kabupaten Blitar, Kurdianto kalau terkait dengan anggaran sewa rumdin Wabup untuk 2021 telah mencairkan 2 tahap. Pertama Rp43.685.000 untuk sewa rumdin wabup Blitar lama, Marhaenis selama 2 bulan.
Kedua sewa rumdin Wabup Blitar yang baru Rahmat Santoso, sebesar Rp196.256.000 selama 8 bulan. Kemudian untuk 2022 dicairkan Rp294.384.000 untuk sewa selama 12 bulan. Total sewa rumdis Wabup Blitar senilai Rp490 Juta.
"Sedangkan 2023 tidak ada realisasi atau tidak dicairkan,” jawab Kurdianto.
Pencairan anggaran sewa rumdin Wabup Blitar ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, di pasal 6 disebutkan disediakan rumah jabatan dan biaya pemeliharaan.
“Karena Pemkab Blitar belum mempunyai rumdin wabup, maka diperbolehkan untuk menyewa,” terangnya.
Terkait penentuan nilai sewa Rumdin Wabup Blitar dan pencairan pada 2021-2022, Kabag Umum Setda Pemkab Blitar, Eko Sumardiyanto mengaku hanya mengetahui dari dokumen perjanjian sewa dari notaris yang ada.
“Saya tidak mengalami sendiri, karena tidak menjalankan prosesnya. Tapi sesuai akta perjaanjian sewa tertulis telah ditempati sejak 1 Mei 2021 dan telah disetujui harga sewa serta dicairkan selaku kuasa pengguna anggaran sesuai APBD 2021-2022 yang sudah disahkan,” kata Eko.
Sesuai dokumen akta perjanjian sewa, disebutkan Eko rumah yang disewa milik H Zaenal Arifin (suami Bupati Blitar, Rini Syarifah) beralamat di Jl. Rinjani No 1, Kelurahan Kepanjen Lor, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar.
“Sedangkan yang menandatangani dokumen sewa di hadapan pihak notaris, pihak ke satu Ibu Rini Syarifah (Bupati Blitar) selaku pemilik rumah. Kemudian pihak kedua Bagian Umum Setda Pemkab Blitar selaku penyewa rumah ” beber Eko.
Mengenai siapa yang menempati, kembali Eko tidak bersedia menjawab dengan jelas. Meskipun semua tahu, kalau Wabup Blitar Rahmat Santoso tidak pernah tinggal di rumah Jalan Rinjani No 1, Kota Blitar yang notabene milik Bupati Rini Syarifah.
Sejak awal menjabat Wabup Rahmat tinggal di Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN), kemudian pindah ke Wisma Moeradi milik Pemkab Blitar sejak Juni 2023 lalu.
Dari jawaban Kepala BPKAD dan Bagian Umum, Suliationo selaku pimpinan rapat menuturkan kesimpulannya, secara etika bagaiamana Bupati Blitar menyewakan rumahnya yang dibayar APBD untuk rumdin Wabup Blitar.
"Kemudian secara hukum, nanti akan akan pembicaraan khusus internal Komisi I. Jadi kesimpulannya yang disewa rumah bupati, yang menerima uang bupati dan yang menempati keluarga bupati,” ujarnya.
Editor : Ali Masduki