SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Buronan kasus penjambretan dan pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial FB alias Boni akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah sepuluh bulan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Warga asal Tambak Gringsing, Surabaya itu ditangkap saat berada di Jalan Cepu 6D Surabaya, pada Jumat (6/10/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. “Setelah ditangkap, pelaku kami bawa Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Pasma Royce melalui Kasat Reskrim AKBP Hendro, Senin (15/10/2023).
FB alias Boni dinyatakan DPO Polrestabes Surabaya terkait kasus penjambretan dan perampasan sepeda motor yang disertai penganiayaan di tiga tempat kejadian perkara (TKP). Yakni, Jalan Tunjungan, Jalan Rajawali, dan Pasar Tugu Pahlawan Surabaya.
Saat itu, tersangka lanjut Hendro, bersama dua belas temannya melakukan konvoi keliling merayakan malam tahun baru 2023 sambil mencari sasaran di Kota Surabaya. Setelah mendapatkan sasaran di wilayah Jalan Rajawali para pelaku langsung menghentikan laju kendaraan korban.
Para pelaku akhirnya merampas sepeda motor dan barang berharga milik korban. Termasuk handphone milik korban diambil oleh Boni. Selanjutnya sepeda motor dan hasil rampasan lainnya dijual kepada penadah.
Selain mengamankan Boni, polisi menyita hasil kejahatan pelaku. Antara lain, satu buah kaos hitam lengan panjang dan satu buah rekaman CCTV. Atas perbuatannya, Boni dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Editor : Arif Ardliyanto