get app
inews
Aa Text
Read Next : Harapan Baru Indonesia: Presiden Prabowo Umumkan Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Ini Sosoknya

Ini Kata Ahok Soal Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres, Singgung Gibran Maju Pemilihan Presiden

Sabtu, 21 Oktober 2023 | 09:01 WIB
header img
Ahok singgung putusan MK. Foto iNewsSurabaya/ist

Tugas DPR atau legislatif adalah mengurusi soal legislasi. MK adalah lembaga yang bertugas menjaga konstitusi supaya undang-undang apapun yang keluar tidak melawan konstitusi.

"Kan itu tujuannya, tapi saya pikir dia (MK) sudah putuskan, jadi kita harus terima. Sama dengan BPK kan, walaupun keputusannya sering ngaco oknumnya, juga harus kota terima karena dia yang maha tinggi. Nggak bisa digugat, lha sidang gugatannya ke dia juga," jelasnya.

Disinggung terkait putusan MK adalah jalan untuk memuluskan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka agar bisa maju sebagai Cawapres 2024, menurut Ahok itu sah-sah saja.

"Ya sah-sah saja Gibran maju Cawapres, tergantung rakyat mau pilih apa enggak. Ya meskipun menurut saya, Gibran belum teruji dan berpengalaman. Jadi Wali Kota saja baru dua atau tiga tahun," pungkasnya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut