get app
inews
Aa Read Next : Caleg Perindo Surabaya Michael SH MH Berhasil Pertemukan Ibu dan Anak yang Terpisah 2 Tahun

Merasa Dirugikan Tarif Air PDAM, Pengacara Ini Ancam Gugat Perwali

Rabu, 25 Oktober 2023 | 16:51 WIB
header img
Michael SH MH. Foto/Lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.idMichael SH MH, warga Jalan Darmo Permai Utara, Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukomanunggal berencana menggugat Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 123 Tahun 2022 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya. 

Sebelumnya pada Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 12.00 WIB, Michael mendatangi kantor PDAM Surya Sembada Kota Surabaya di Jalan Mayjen Prof. Dr. Moestopo. 

Kedatangan Michael bertujuan untuk mengadu terkait besaran tarif di tempat tinggalnya yang mengalami lonjakan tajam. Sayangnya, aduan tersebut tidak mendapat jawaban memuaskan dari pihak petugas PDAM.

Michael mengungkapkan, selama ini, biaya bulanan untuk penggunaan air PDAM sekitar Rp100ribuan. Namun, mulai bulan Agustus 2023, naik menjadi sekitar Rp200ribuan. 

“Padahal row (lebar) jalan rumah di rumah saya tidak melebihi daripada persyaratan yang ada. Kenapa saya dikenakan tarif PDAM kategori rumah tangga dengan kode tarif tertinggi,” keluhnya.

Untuk itu, pihaknya berencana Perwali Nomor 123 Tahun 2022 tentang Tarif Air Minum PDAM Surya Sembada Kota Surabaya. Salah satu yang menjadi materi gugatan adalah bagaimana penentuan tarif dan siapa yang menentukan tarif tersebut. 

“Kemungkinan kami akan melayangkan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Tapi masih akan kami pelajari lagi,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Arief  Wisnu Cahyono tidak mempersoalkan rencana gugatan dari salah satu warga kota Pahlawan tersebut. 

Namun dia mengingatkan bahwa, Perwali tentang Tarif Air Minum PDAM Surya Sembada Kota Surabaya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum.

Selain itu, ada pula Keputusan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum bagi BUMD Kabupaten/Kota.  

“Kalau mau menggugat ya seharusya yang digugat adalah Permendagri, karena Perwali acuannya adalah Permendagri,” ujar Wisnu. 

Diketahui, PDAM Surya Sembada Kota Surabaya resmi mengumumkan tarif baru yang berlaku mulai 1 Januari 2023. Berdasarkan tarif air minum baru ini, pelanggan dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu kelompok 1, kelompok 2, dan kelompok 3. 

Setiap kelompok, tarifnya disesuaikan dengan beberapa klasifikasi, mulai lebar jalan di depan persil pelanggan, luas bangunan, penggunaan persil, pemakaian listrik (daya listrik terpasang), dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) persil tersebut. 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut