JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Gugatan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid mengenai batas usia hakim MK kandas. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan syarat usia minimal hakim konstitusi 55 tahun.
Putusan tersebut masuk dalam Perkara Nomor 81/PUU-XXI/2023 terkait pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang MK Nomor 7 Tahun 2020 soal syarat usia minimal hakim konstitusi.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Suhartoyo menjelaskan, penolakan dalam putusan perkara 81 telah diputuskan oleh delaoan Hakim Konstitusi. Perkara 81 sendiri diajukan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid.
Sebelumnya, Fahri mengajukan sidang uji materiil soal batas minimal usia Hakim MK. Sidang perdana perkara 81 sendiri dilaksanakan pada Agustus 2023 lalu,
Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra sebagai Ketua Panel dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Kuasa hukum pemohon, Agustiar mengatakan perubahan yang terus terjadi atas syarat minimal usia calon hakim konstitusi, jelas dan nyata menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil bagi pemohon yang semakin lama untuk dapat mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi.
Dalam petitumnya, Fahri meminta MK menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap frasa "berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun," apabila dimaknai "selain dari yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo". Yang mana, Fahri ingin MK menyatakan syarat usia minimal hakim konstitusi adalah 55 tahun.
Editor : Arif Ardliyanto