SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Adik kandung Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Ahmad Syafi'udin bernama Mohamad Najib terancam berurusan dengan hukum. Ia diduga belum melunasi kewajiban utang pada Ferry Kurniwan Yulianto sebesar Rp23 juta.
Kasus ini-pun berpotensi untuk diteruskan ke ranah hukum. Pasalnya, kuasa hukum Ferry Kurniwan Yulianto, Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn berencana melaporkan kasus ini ke kepolisian, jika Mohamad Najib tidak membayar utang selama ini.
“Apabila sampai batas waktu hari Sabtu, 09 Desember 2023, Bapak Mohamad Najib, tidak ada itikad baik untuk membayar sisa kekurangan pembayaran kepada klien kami, maka kami selaku Kuasa Hukum akan segera mengambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata kuasa hukum Ferry Kurniwan Yulianto, Oktavianto Prasongko, SH, M.Kn melalui rilisnya.
Okta menuturkan, ada beberapa langkah hokum yang bisa dilakukan, diantaranya membawa kasus ini ke kepolisian Resort Mojokerto. Selain itu, gugatan perdata juga bisa dilakukan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto. “Jadi saya berharap Bapak Mohamad Najib segera membayar kekurangan utang pada klien kami,” ucapnya.
Pengacara Nyentrik ini menuturkan, kliennya masih memiliki hubungan hukum dengan Mohamad Najib. Fakta ini termuat berdasarkan bukti autentik dengan kekurangan pembayaran utang sebesar Rp23.000.000.
Menurutnya, bukti yang dimiliki sangat kuat, diantaranya adanya percakapan antara kliennya dengan Ahmad Syafi’uddin (kakak kandung dari Mohamad Najib).
Ahmad Syafi’udin yang menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto telah memiliki itikat baik. Ia telah membayar kewajiban Mohamad Najib, senilai sekitar Rp400 juta. Namun masih ada sisa sekitar Rp23.000.000.
“Pak Ahmad Syafi’uddin sudah tidak ada urusan lagi terkait permasalahan Mohamad Najib dengan klien kami, dan sudah dipasrahkan kepada Najib. Untuk itu, klien kami meminta kepada Mohamad Najib untuk segera melunasi sisa kekurangan pembayaran sebesar Rp23.000.000. kami menunggu itikat baiknya,” papar Lulusan Universitas Brawijaya Malang ini.
Yang jelas, ucapnya, pihaknya memberikan peringatan kepada Mohamad Najib, untuk segera melunasi atas kekurangan pembayaran. “Kami memberikan batas waktu sampai hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023,” tegas Pengacara yang juga Wakil LBH PCNU Surabaya ini.
Editor : Arif Ardliyanto