get app
inews
Aa Text
Read Next : Merakyat, Atikoh Ganjar Lesehan Bareng Warga Trenggalek, Belajar Bikin Besek

Catut Nama Besar Prabu Motor, Pria Ini Lakukan Penipuan Pembelian Mobil Bekas Lewat Snack Video

Senin, 11 Desember 2023 | 17:52 WIB
header img
Seorang Pria ditangkap Polres Trenggalek karena melakukab penipuan Jual-Beli Mobil Bekas Lewat Medsos Snack Video. Foto iNewsSurabaya/ist

TRENGGALEK, iNewsSurabaya.id - Seorang pria berinisial HJ (40) berhasil diamankan oleh Tim Macan Menak Sopal Polres Trenggalek setelah melakukan penipuan dalam bisnis jual beli mobil bekas. Pelaku menggunakan modus mencatut nama besar Prabu Motor, perusahaan yang dikenal di Trenggalek dan sekitarnya.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan media sosial Snack Video untuk mengiklankan mobil dengan nama Prabu Motor, lengkap dengan nomor telepon untuk calon pembeli. Salah satu korban, MJ (44), tertarik dengan penawaran harga murah yang diajukan pelaku.

MJ menghubungi pelaku melalui WhatsApp dan setuju untuk membeli mobil Datsun Go dengan sistem kredit. Namun, setelah transfer down payment Rp 30 juta, mobil tak kunjung diterima, dan pelaku memblokir WhatsApp korban.

"Pelapor hanya memiliki uang Rp 21 juta. Karena kurang, pelapor menawarkan tambahan berupa motor ke pelaku," ujar Gathut Bowo. 

Setelah merasa tertipu, korban melaporkan insiden ini ke SPKT Polres Trenggalek. Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Pelaku kini dihadapkan pada tindak pidana penipuan, sementara korban berharap mendapatkan keadilan atas uangnya yang tidak kembali.

"Pelapor hanya mempunyai uang sebesar Rp 21 Juta. Karena kurang, pelapor juga menawarkan tambahan berupa motor ke pelaku. Dari Sana, korban pun melakukan transfer Senin tanggal 30 oktober 2023 sekira pukul 15.27 melalui agen BRI Link di Desa Ngares, Trenggalek," tegas Gathut.

"Namun hingga saat ini, unit mobil Datsun Go tersebut tidak pernah diterima pelapor. Parahnya lagi pelaku memblokir whatsApp milik korban sehingga uang pelapor tidak kembali," imbuh alumnus AKPOL 2003 itu.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut