SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sejak Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2021 mulai berlaku, izin usaha di bidang pariwisata menjadi fokus utama pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam Sarasehan Pelaku Usaha Pariwisata Jatim, Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Eddy Supriyanto, menekankan pentingnya pelaku usaha mematuhi aturan dengan mengurus izin yang sesuai.
Eddy menyampaikan bahwa kelengkapan izin dan administrasi bukan hanya kewajiban, tetapi juga tanggung jawab para pelaku usaha. Ini mencakup penerapan pedoman standar, jaminan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi konsumen serta pekerja di dalamnya.
Lebih jauh, komitmen pelaku usaha hiburan menjadi sorotan utama, terutama terkait dengan masalah narkotika. Pelanggaran terhadap komitmen ini akan menghadapi sanksi tegas dari DPM-PTSP Jatim dan dinas teknis terkait seperti Disbudpar Jatim.
Eddy berharap agar pelaku usaha pariwisata di Jatim terus aktif, produktif, dan inovatif dalam mengembangkan sektor pariwisata, berkontribusi pada perekonomian masyarakat Jawa Timur, dan mendukung pembangunan nasional.
"Kelengkapan izin dan administrasi adalah bentuk tanggung jawab para pelaku usaha. Salah satunya adalah menerapkan pedoman standar, menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan konsumen maupun pekerja yang ada di dalamnya," sebut Eddy.
Bukan hanya itu, komitmen pelaku usaha hiburan itu juga menjadi atensi tersendiri bagi para pemangku kebijakan baik dari sisi penerbitan izin maupun pengawasan oleh dinas teknis yang terkait.
"Komitmen terhadap peredaran narkotika misalnya. Jika kemudian ditemukan pelanggaran tentu akan dilakukan pengenaan sanksi yang tegas baik dari sektor perizinan yakni DPM-PTSP Jatim maupun dinas teknis terkait seperti Disbudpar Jatim," lanjutnya.
Eddy berharap, pelaku usaha pariwisata di Jatim semakin aktif, produktif dan inovatis dalam mengembangkan berbagai sektor penggerak kebangkitan perekonomian masyarakat Jawa Timur serta berkontribusi dalam pembangunan nasional.
Editor : Arif Ardliyanto