get app
inews
Aa Read Next : Tragedi Kebakaran Morowali, Lemtaki Desak Penghentian Industri Smelter Timah

Muncul Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Rahasia KPK, Lemtaki Lapor ke Polda Metro Jaya

Selasa, 19 Desember 2023 | 21:47 WIB
header img
Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) melaporkan secara resmi dugaan penyalahgunaan dokumen rahasia KPK untuk kepentingan praperadilan Firli Bahuri di PN Jakarta Selatan. Foto iNewsSurabaya/ist

JAKARTA, iNewsSurabaya.id -  Lemtaki melaporkan dugaan penyalahgunaan dokumen rahasia KPK oleh Firli Bahuri dalam praperadilan, mengundang pertanyaan serius terkait etika dan legalitas tindakan tersebut.*

Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan dokumen rahasia KPK untuk kepentingan praperadilan Firli Bahuri di PN Jakarta Selatan. Dokumen terkait kasus OTT KPK digunakan sebagai bukti gugatan praperadilan, menimbulkan pertanyaan etika seputar penggunaan informasi rahasia.

Ketua Lemtaki, Edy Susilo, menyoroti potensi konsekuensi pidana atas masuknya dokumen tersebut dalam praperadilan. "Memasukkan dokumen rahasia negara bisa dijerat pidana jika yang bersangkutan tidak berkapasitas di dalamnya," ujar Edy, sambil menekankan pentingnya memeriksa individu yang menggunakan dokumen KPK tersebut.

Edy juga menyoroti kapasitas Firli dalam membawa dokumen tersebut keluar dari gedung KPK, menegaskan bahwa penggunaan dokumen lembaga untuk kepentingan pribadi dapat melibatkan temuan pelanggaran etik bahkan pidana.

Menanggapi hal ini, Edy mempertanyakan relevansi dokumen penyelidikan dan penyidikan lembaga hukum dalam praperadilan Firli. "Dokumen OTT KPK tidak ada korelasi dengan praperadilan pemerasan Firli terhadap SYL," jelasnya, menyiratkan kemungkinan motif lebih dalam di balik tindakan Firli.

Dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan keterbukaan informasi publik, Firli dan tim hukumnya disorot karena membuka akses ke dokumen yang seharusnya dikecualikan. Edy merinci potensi hukuman berdasarkan Pasal 54 UU Keterbukaan Informasi Publik, menggarisbawahi konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi Firli.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut