JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka. Kabar ini mencuat setelah bukti yang cukup ditemukan terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Sejak laporan masuk pada 12 Agustus 2023, penyidikan telah berlangsung intensif, melibatkan 91 saksi dan 8 ahli. Penggeledahan rumah Firli juga menghasilkan penyitaan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) serta barang bukti elektronik untuk mendalami dugaan gratifikasi. Kasus ini menjadi pusat perhatian publik seiring pengembangan penyelidikan yang terus berlangsung.
"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai jajaran Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
Editor : Arif Ardliyanto