SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Terdakwa penjual motor matic yang masih dalam status kredit di PT. Federal International Finance (FIF), Samsul Bahri alias Samuel dituntut dengan 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati.
JPU menilai terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 372 KUHP. Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dalam kasus yang lainnya. Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa merugikan korban dalam hal keuangan. "Dengan ini terdakwa dituntut dengan 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," beber Dilla di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/12/2023).
Dengan tuntutan itu, Hakim Ketua Suparno menanyakan apa yang terdakwa minta. "Apa yang kamu minta?," beber Suparno. Samsul Bahri lantas meminta keringanan hukuman. "Saya minta dikurangi hukuman saya yang mulia," ucapnya. Sidang dengan agenda putusan akan dilanjutkan Kamis (4/1/2024) mendatang.
Sementara itu, Region Remedial Head Area Jatim 1 - FIF Group, Satriyo Budi Utomo mengingatkan kepada masyarakat terkait adanya modus tindak pidana baru. Antara lain, dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk ajukan pinjaman kredit ke perusahaan pembiayaan.
Salah satunya pembiayaan sepeda motor. Namun, kendaraan roda dua itu digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. "Akhirnya yang menjadi korban itu yang meminjamkan KTP meskipun para oknum ini memberikan sejumlah uang mulai Rp1 juta hingga Rp2,5 juta," ucap Satriyo.
Editor : Arif Ardliyanto