SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kanwil Kemenkumham Jatim telah menyalurkan sekitar Rp 6,4 miliar selama 2023. Dana tersebut untuk program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.
Anggaran sebanyak itu disalurkan oleh organisasi pemberi bantuan hukum (PBH) untuk 2.720 permohonan dari masyarakat Jawa Timur.
"Dari anggaran sebesar Rp 6.515.730.000, kami telah merealisasikan anggaran bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin sebesar Rp 6.434.490.000 atau 98,75%," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono hari ini (27/12).
Anggaran sebanyak itu, lanjut Heni, digunakan untuk bantuan hukum litigasi yang mencapai 1.823 permohonan. Ada tiga tahapan yang dapat dimohonkan, mulai dari proses pendampingan penyidikan, persidangan dan Peninjauan Kembali (PK).
"Pada tahapan penyidikan, negara memberikan bantuan sebesar Rp2 juta, untuk persidangan dan PK masing-masing Rp3 juta dan Rp1 juta," terangnya.
Sedangkan untuk bantuan hukum non-litigasi, Heni menjelaskan terdapat 897 permohonan. Dengan bentuk penyuluhan dan konsultasi hukum, investigasi perkara, mediasi, negosiasi hingga pendampingan di luar pengadilan.
"Untuk bantuan non litigasi, jumlah pesertanya antara 3-30 orang per permohonan, sehingga masyarakat yang terdampak bantuan ini berkali lipat dari jumlah permohonan yang masuk," jelas Heni.
Editor : Arif Ardliyanto