SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama sejumlah lembaga melakukan operasi bersama di tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) pada akhir pekan lalu. Kolaborasi antara Satpol PP, BNN, Polrestabes, dan instansi terkait berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba di dua RHU di wilayah Surabaya Pusat.
Dalam operasi yang melibatkan berbagai lembaga ini, tidak hanya penyalahgunaan narkoba yang jadi fokus. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, menjelaskan bahwa pengawasan juga dilakukan terhadap kehadiran anak-anak di bawah umur dalam RHU.
"Pengawasan hari ini menindaklanjuti dari berbagai aspek, terutama fokus pada tempat hiburan malam. Kami berkomitmen untuk melindungi anak-anak di bawah umur dan memastikan mereka tidak berada di lingkungan yang tidak sesuai," ujar Yudhistira.
Razia ini melibatkan berbagai pihak termasuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Koperasi, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan memberikan perhatian khusus terhadap generasi muda.
Menurutnya, pelaksanaan giat pengawasan RHU ini dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Pasal 2 Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 7 Tahun 1999 tentang Larangan Menggunakan Bangunan / Tempat Untuk Perbuatan Asusila Serta Pemikatan Untuk Melakukan Perbuatan Asusila Di Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya; Pasal 26 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Kepariwisataan; Pasal 71 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perdagangan Dan Perindustrian; Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Perizinan Dan Non Perizinan Di Kota Surabaya.
Editor : Arif Ardliyanto