get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

Korban Scamming Miliran Rupiah Minta Aparat Tangkap Jaringan Penipu Video Call

Senin, 05 Februari 2024 | 20:34 WIB
header img
Kuasa Hukum, STB, Yafet Kurniawan. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – STB tidak menyangka bakal menjadi korban scamming miliaran. Peristiwa ini berawal pada 12 Desember 2023 pukul 08.00-09.00 WIB, ia menerima telepon dari orang tak dikenal yang mengaku sebagai petugas pos. 

Penelepon menyatakan ada kiriman dari STB dengan alamat Palembang ke alamat I Made di Bali. Kiriman itu berupa tabungan dan ATM milik korban disertai identitas diri. Oknum petugas pos mengatakan bahwa I Made sedang terlibat kejahatan dan saat digeledah ditemukan KTP dan rekening atas nama STB. 

Si penelpon menakut-nakuti jika STB berpotensi terlibat pencucian uang. STB heran atas penjelasan itu karena dia merasa tidak pernah merasa mengirim buku tabungan, ATM maupun kartu identitas kepada nama yang dimaksud oleh penelepon. Bahkan, STB juga tidak mengenal nama I Made.

Orang yang mengaku petugas pos itu juga mengenalkan pada seorang aparat kepolisian untuk membantunya lolos dari tindakan pencucian uang yang dimaksud penelepon. “Penelepon juga melakukan video call dengan menunjukkan latar belakang oknum aparat polisi mengenakan seragam dan menghadap laptop,” kata kuasa hukum, STB, Yafet Kurniawan di Surabaya, Senin (5/2/2024).

Dia menjelaskan, STB seolah di-BAP terkait peristiwa tersebut. Sekali lagi ia menyatakan bahwa ia tidak mengenal I Made. Oknum tersebut 'menggertak' bahwa STB berpotensi terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan akan mengalami pembekuan rekening.

Untuk penanganan tersebut, penelepon yang kemudian diduga sebagai bagian jaringan penipu ini membawa oknum yang mengaku jaksa dalam proses video call tersebut. Akan tetapi saat jaksa dipanggil menyatakan masih repot.

Penipu terus menerus bertanya kepada STB terkait rekening bank dan kemudian diarahkan untuk mentransfer ke rekening para pejabat PPATK. Namun ternyata ditransfer ke rekening pribadi yang mengatasnamakan PPATK dan berjanji satu dua hari uang tersebut akan dikembalikan. “STB menuruti permintaan oknum dan mentransfer uang pribadi hingga uang perusahaan,” imbuh Yafet.

Penipu menyuruh korban mencari tempat steril. Transfer terjadi dari pagi hingga malam. Sembilan rekening korban dikuras habis dengan kerugian sekitar Rp7,8 miliar dalam satu hari. "Klien saya seperti digendam dan menuruti kata-kata penipu tanpa sadar," terang Yafet.

Malam harinya, korban melapor ke Polres Tanjung Perak Surabaya. Setelah dilacak dan penyelidikan, ditemukan rekening penampungan yang diduga dikelola oleh tiga orang. Ketiganya,  atas nama Ruben, Siti Meriana, dan Okta Lilia Laurens sebagai salah satu jaringan exchanger. Mereka ditangkap di Jakarta. Tersangka dijerat pasal 480 KUHP juncto Pasal 56 juncto Pasal 348. Ruben dan Okta Liliana adalah adik kakak yang saat ini mengajukan pra peradilan Nomor 1/PID.PRA/2024/PN.SBY.

Dalam modus operandinya, uang milik korban sebagian ditransfer ke exchanger lalu diubah jadi kripto. Karena setelah ditampung, kemudian ditransfer ke rekening lain dan oleh rekening lain dibelikan kripto. 


Namun saat ini tersangka mengajukan pra peradilan dengan petitum meminta agar penetapan tersangka tidak sah dan sprindik tidak berkekuatan hukum. “Kami berharap pelaku utama segera ditangkap dan kejahatan online ini bisa terbongkar. Uang korban juga kembali,” tandasnya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut