get app
inews
Aa Read Next : KKP Genjot Investasi Sektor Perikanan Tuna, Potensi di Jawa Timur Sangat Besar!

Adhy Karyono Ditunjuk sebagai Pengganti Khofifah, Siapa Sebenarnya Sosok Pj Gubernur Jatim?

Senin, 12 Februari 2024 | 18:14 WIB
header img
Sekda Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono Ditunjuk sebagai Pengganti Khofifah. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menunjuk Sekdaprov Jawa Timur (Jatim), Adhy Karyono, sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jatim. Hari ini, Senin (12/2/2023), menandai hari terakhir Gubernur Khofifah bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak untuk Periode Pertama.

Kepastian Adhy Karyono sebagai Pj Gubernur Jatim diumumkan melalui surat resmi dengan nomor 100.2.1.3/753/SJ yang ditujukan kepada Gubernur Jatim, Wakil Gubernur Jatim, dan Sekdaprov Jatim. Surat tersebut dikeluarkan pada 12 Februari 2024, menugaskan Sekdaprov Jatim untuk mengembantu tugas sebagai Gubernur Jatim.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyatakan bahwa pihaknya telah dihubungi oleh Kemendagri mengenai pelaksana harian (Plh) yang akan menggantikannya sebelum dilantik sebagai Pj pada Jumat (16/2/2024). 

"Karena masuk pada hari H coblosan itu terlalu terhimpit, jadi Plh dulu. Dan Pj Insya Allah orangnya sama," kata Khofifah di Grahadi, Senin (12/2/2023).

Mengutip surat Mendagri, dituliskan: "Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Tahun 2019-2024, maka dengan hormat kami sampaikan hal berikut:

Berdasarkan Keppres RI Nomor 2/P Tahun 2019 Tanggal 8 Januari 2019, Sdri. Khofifah Indar Parawansa Dan Sdr. Emil Elestianto Dardak disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur dan Wagub Jatim masa jabatan tahun 2019-2024, dan masa jabatannya berakhir pada tanggal 13 Februari 2024, maka Sesuai Ketentuan Pasal 78 Ayat  (2) Huruf A UU Nomor 23 Τahun 2014 ditegaskan bahwa yang bersangkutan diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

Di dalam ketentuan pasal 131 ayat (4) PP Nomor 49 Τahun 2008 ditegaskan bahwa, dalam hal jabatan tidak boleh terjadi kekosongan maka Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah dan wakil kepala daerah. 

Berkenaan dengan hal tersebut, untuk menghindari kekosongan pimpinan pemerintahan di provinsi Jatim, diminta kepala Sekdaprov Jatim untuk melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Jatim sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah”. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut