SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur Tahun 2024 bakal dimulai. Banyak aturan-aturan baru yang dikeluarkan Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur yang perlu diketahui siswa atau orang tua siswa.
Aturan ini berkaitan dengan sistem zona yang kerap menjadi masalah. Untuk meminimalisir persoalan-persoalan yang ada, Dindik Jatim mengeluarkan lima aturan baru yang perlu dicermati.
Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, mengungkapkan lima poin penting dalam penetapan wilayah zonasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur Tahun 2024. "Aturan ini berkaitan dengan sistem zonasi," katanya.
Dalam pengaturan ini, ada langkah-langkah baru yang menarik perhatian:
1. Pemecahan Zonasi Menjadi Lebih Detail
Penetapan wilayah zonasi SMA tidak lagi dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota. Sebaliknya, wilayah kabupaten/kota akan dibagi menjadi beberapa wilayah zonasi, mempertimbangkan sebaran sekolah dan domisili peserta didik.
2. Penetapan Zonasi Hingga Tingkat Terkecil
Penetapan wilayah zonasi akan memperhatikan wilayah administrasi terkecil, yaitu desa/kelurahan. Hal ini memastikan bahwa proses zonasi lebih akurat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
3. Pendekatan Radius Sekolah
Penetapan wilayah zonasi menggunakan pendekatan radius sekolah ke wilayah administrasi terkecil domisili peserta didik. Hal ini memungkinkan penentuan zonasi yang lebih fleksibel dan sesuai dengan kondisi geografis yang ada.
Editor : Arif Ardliyanto