get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

Ini Aturan Terbaru Saat Mencoblos, Bolehkah Selfie Saat Nyoblos di TPS Pemilu 2024?

Rabu, 14 Februari 2024 | 07:27 WIB
header img
Aturan Terbaru Saat Mencoblos. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pesta demokrasi lima tahun sekali telah tiba, tapi apakah boleh mengabadikan momentum nyoblos dengan selfie di TPS? Simak aturan terbaru dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum memberikan suara Anda!"

Pemilu serempak 2024 telah menciptakan antusiasme di kalangan masyarakat untuk mengabadikan momen bersejarah saat memberikan suara mereka. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah boleh selfie di Tempat Pemungutan Suara (TPS)? 

Menurut aturan yang baru, jawabannya adalah tidak. Meskipun demikian, setelah selesai nyoblos, masyarakat dapat dengan bebas ber-selfie di luar TPS.

Aturan ini diatur dalam Pasal 22 UU No.7 tahun 2017 (UU Pemilu), yang menegaskan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di lokasi TPS. Meskipun demikian, semangat untuk mengabadikan momen bersejarah tetap dapat dilakukan di luar TPS setelah proses pencoblosan selesai.

Bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum memberikan suara di TPS. Salah satunya adalah membawa surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih Model C, yang diharapkan diterima paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara, yaitu pada tanggal 11 Februari 2024.

Dengan memahami aturan dan persyaratan yang berlaku, masyarakat dapat turut serta dalam pesta demokrasi ini dengan lebih baik, sambil tetap menghormati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut