SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pesta demokrasi lima tahun sekali telah tiba, tapi apakah boleh mengabadikan momentum nyoblos dengan selfie di TPS? Simak aturan terbaru dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum memberikan suara Anda!"
Pemilu serempak 2024 telah menciptakan antusiasme di kalangan masyarakat untuk mengabadikan momen bersejarah saat memberikan suara mereka. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah boleh selfie di Tempat Pemungutan Suara (TPS)?
Menurut aturan yang baru, jawabannya adalah tidak. Meskipun demikian, setelah selesai nyoblos, masyarakat dapat dengan bebas ber-selfie di luar TPS.
Aturan ini diatur dalam Pasal 22 UU No.7 tahun 2017 (UU Pemilu), yang menegaskan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di lokasi TPS. Meskipun demikian, semangat untuk mengabadikan momen bersejarah tetap dapat dilakukan di luar TPS setelah proses pencoblosan selesai.
Bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum memberikan suara di TPS. Salah satunya adalah membawa surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih Model C, yang diharapkan diterima paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara, yaitu pada tanggal 11 Februari 2024.
Dengan memahami aturan dan persyaratan yang berlaku, masyarakat dapat turut serta dalam pesta demokrasi ini dengan lebih baik, sambil tetap menghormati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, surat berukuran setengah lembar A4 itu akan diberikan oleh KPPS langsung kepada pemilih yang bersangkutan. Jika tidak bertemu, petugas KPPS akan menitipkan surat pemberitahuan tersebut kepada kerabat atau orang yang tepercaya.
Apabila pemilih belum menerima surat pemberitahuan hingga satu hari sebelum pemungutan suara, pemilih bisa menghubungi atau mendatangi ketua KPPS setempat.
Namun, jika pemilih memiliki kesibukan hingga tidak sempat menghubungi ketua KPPS, pemilih tetap bisa datang ke TPS pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024, tanpa membawa surat pemberitahuan.
KPPS akan mengecek data pemilih di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan memberikan surat pemberitahuan saat pemilih berada di TPS.
Berkas kedua yang harus ditunjukkan sebelum pencoblosan adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Sementara itu, Dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, pada tanggal 6 Februari 2024 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional (Keppres Nomor 10 Tahun 2024).
Melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2024, pemerintah menetapkan bahwa hari pemungutan suara Pemilu tahun 2024 yang jatuh pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional. Penetapan tersebut dilakukan agar seluruh warga negara Indonesia dapat mempergunakan hak pilihnya secara penuh tanpa dibatasi oleh aktivitas pekerjaan formalnya.
Penetapan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilu tahun 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Editor : Arif Ardliyanto