get app
inews
Aa Text
Read Next : Terdakwa Diperiksa, Warga Gelar Aksi Tuntut Keadilan Bagi Herman Budiyono

PT PP Akhiri Masa Kelam, PKPU Dicabut Pengadilan Negeri Makassar, Sekarang Bisa Operasi

Jum'at, 16 Februari 2024 | 13:02 WIB
header img
PP properti bisa beroperasi kembali setelah pencekalannya dicabut. Foto iNewsSurabaya/ist

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - PT PP (Persero), Tbk (PT PP) kini melangkah menuju masa depan yang lebih cerah setelah Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Makassar secara resmi mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Keputusan ini diambil setelah sidang permohonan pencabutan PKPU Sementara pada tanggal 5 Oktober 2023.

Humas PN Makassar, Purwanto Sahati Abdullah, mengungkapkan bahwa keputusan pencabutan tersebut didasarkan pada permohonan resmi dari PT PP melalui Kuasa Hukumnya, Triangga Kamal dari Kantor Hukum Kyora, serta surat dari kreditur melalui PTSP PN Makassar. Sidang yang dihadiri oleh semua pihak pada tanggal 5 Oktober 2023 menyaksikan Majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut, mengembalikan PT PP ke status sebelumnya sesuai dengan Pasal 259 (1) UU PKPU dan Kepailitan.

Purwanto menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Makassar telah bertindak sesuai tugasnya dengan mengutamakan profesionalisme untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.

Sebelumnya, PT PP berstatus PKPU Sementara atas putusan Majelis Hakim PN Makassar pada tanggal 29 Agustus 2023 sesuai permohonan CV Surya Mas yang tercatat dengan register perkara No. 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.

Pencabutan status tersebut dikabulkan setelah permohonan PKPU yang diajukan oleh CV Surya Mas, selaku salah satu kreditur tidak mewakili kepentingan seluruh kreditur dari PT PP.

"PT PP menerima beberapa surat baik dari kreditur supplier/vendor dan kreditur perbankan yang pada pokoknya meminta PT PP untuk segera mengakhiri proses PKPU karena para kreditur merasa status PKPU PT PP telah menghambat jalannya kegiatan usaha mereka dan merugikan para kreditur," ujar

Triangga Kamal selaku Kuasa Hukum PT PP yang mengajukan Permohonan Pencabutan PKPU.

Sebanyak 338 vendor dan supplier dari total kurang lebih 500 vendor mengirimkan surat kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar dan PT PP untuk meminta serta mendesak PT PP mengajukan permohonan pencabutan PKPU.

Selain itu, 8 bank dari total 9 bank juga mengirimkan surat kepada PT PP sehubungan dengan hambatan yang dialami oleh masing-masing bank terkait dengan proses PKPU PT PP dan meminta PT PP untuk melakukan upaya-upaya agar status PKPU dapat dicabut.

"Dukungan pencabutan status PKPU juga didapat dari Pengadilan Niaga Makassar yang memutus dan mengabulkan permohonan pencabutan PKPU karena Pengadilan Niaga Makassar juga melihat sendiri aspirasi dari para kreditur yang menghadiri proses persidangan," ungkap Triangga Kamal.

Dia juga menegaskan bahwa PT PP memiliki kondisi keuangan yang kuat. Hal ini terbukti dari peringkat kredit (credit rating) "idA" yang diberikan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) pada periode Maret-September 2023 yang diartikan bahwa PT PP memiliki kemampuan untuk memenuhi komitmen keuangan jika dibandingkan dengan emiten lain.

Dalam Permohonan Pencabutan PKPU, Triangga juga menunjukan dan membuktikan kepada Majelis Hakim bukti-bukti bayar pajak kepada CV Surya Mas yang merupakan dasar pertimbangan atas syarat utang dalam proses persidangan PKPU.

Fakta-fakta serta bukti-bukti yang disajikan dalam permohonan pencabutan PKPU telah membuktikan bahwa PT PP tidak memerlukan status PKPU dan memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas pencabutan status tersebut, bisnis usaha PT PP kini telah berjalan seperti semula. "PT PP akan tetap fokus untuk melanjutkan kegiatan usahanya dan menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan proyek yang sedang perjalan," tegasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut