Mojokerto Kota Naik Level 2, Ini Aturan Baru yang harus Ditaati
Kamis, 10 Februari 2022 | 08:48 WIB
Dalam operasionalnya, pemilik maupun pengelola harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kapasitas pengunjung di tempat-tempat tersebut ikut dibatasi. Tempat pusat perbelanjaan hanya boleh menampung sampai 75 persen sementara di area publik 50 persen.
“Kami akan mengaktifkan kembali penerapan jam malam pada setiap kegiatan masyarakat di Kota Mojokerto. Semua sektor tetap boleh beroperasi namun tetap memperhatikan aturan yag berlaku dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Wisatawan juga wajib menunjukan sertifikat vaksin melalui aplikasi pedulilindungi jika berkunjung ke Kota Mojokerto,” katanya.
Editor : Arif Ardliyanto