get app
inews
Aa Read Next : Menggiurkan, Segini Hasil Konten Youtube Samsudin Tersangka Konten Tukar Pasangan

Aneh, Samsudin Tersangka Kasus Konten Tukar Pasangan Mengaku Senang di Penjara

Selasa, 05 Maret 2024 | 23:09 WIB
header img
Samsudin Jadab berjalan dengan kedua tangan diborgol didampingi oleh seorang petugas. Foto: iNewsSurabaya/Lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Samsudin Jadab atau yang kerap dipanggil Samsudin mengaku senang berada di penjara, setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus konten bertukar pasangan oleh Polda Jatim. 

"Saya ikhlas dengan apapun yang Allah berikan kepada saya. Kalau ini memang yang terbaik, saya ridha karena saya ingin mendapatkan ridha Allah," kata Samsudin saat hendak menjalani pemeriksaan di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim,  Selasa (5/3/2024).

Paranormal asal Blitar itu terlihat santai berjalan mengenakan baju tahanan warna biru. Dia berjalan dengan kedua tangan diborgol didampingi oleh seorang petugas. 

Awalnya, Samsudin mengenakan masker. Namun di hadapan kamera para wartawan dia lepaskan masker itu untuk menjawab sejumlah pertanyaan wartawan. 

"Saya senang di penjara," ujar Samsudin. 

Saat ditanya apakan menyesal terkait pembuatan konten bertukar pasangan, Samsudin mengaku tidak ada yang perlu disesali. Sebab, menurutnya pembuatan konten tersebut bertujuan untuk dakwah. 

"Penyesalan untuk hal yang buruk mungkin iya. Kalau kita yakin untuk dakwah, nggak ada satu pun yang kita sesali," ucapnya.

Samsudin dijerat Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran kebencian suku, agama, ras, dan antar golongan. 

Dalam perkara ini, Polda Jatim telah menetapkan tiga orang tersangka termasuk Samsudin. Dua tersangka lainnya adalah FK sebagai editor kanal YouTube milik Samsudin dan FB yang berperan sebagai kameramen.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, motif para pelaku bertujuan menaikkan subscribe. Sebab, keuntungannya mencapai Rp100 juta per bulan. Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan Samsudin sebagai tersangka. 

"Konten video tersebut menjadi polemik sehingga banyak masyarakat yang menonton," katanya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut