SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus konten tukar pasangan. Dua orang itu adalah FK sebagai editor kanal YouTube milik Samsudin dan FB yang berperan sebagai kameramen.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, motif para pelaku bertujuan menaikkan subscribe. Sebab, keuntungannya mencapai Rp100 juta per bulan. Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan Samsudin sebagai tersangka.
"Konten video tersebut menjadi polemik sehingga banyak masyarakat yang menonton," katanya, Selasa (5/3/2024).
Perwira dengan tiga melati emas ini menambahkan, tersangka Samsudin yang terkenal sebagai paranormal ini berharap tempat pengobatannya di Blitar tambah laris. Dalam kasus ini, semua tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus ini telah ditangani oleh Polres Blitar, tapi karena Samsudin berbelit saat memberikan penjelasan, Polda Jatim turun tangan.
Lalu, Samsudin dijemput untuk menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada Kamis (1/3/2024).
Saat ditanya oleh awak media terkait proses pemeriksaan yang telah dijalani, Samsudin enggan berkomentar. Ia hanya memberikan reaksi maaf. "No komen ya," ujar Samsudin singkat.
Diketahui, Samsudin membuat konten video tentang tukar pasangan suami istri. Dalam video terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.
Di situ, si lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.
Editor : Ali Masduki