get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

Terbitkan AJB Anak Bawah Umur, PPAT Jatim harus Lapor BHP Surabaya, Ini Ketentuannya

Rabu, 06 Maret 2024 | 13:19 WIB
header img
PPAT Jatim harus Lapor BHP Surabaya saat akan terbitkan AJB anak dibawah umur. Foto iNewsSurabaya/ist

MALANG, iNewsSurabaya.id -  Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Jawa Timur tak bisa lagi sembarangan menerbitkan akta jual beli (AJB) untuk anak di bawah umur. PPAT harus melaporkan dan mendapatkan surat persetujuan dari Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya yang berada di bawah Kanwil Kemenkumham Jatim sebagai wali/ pengampu pengawas.

Hal itu berjalan setelah ditandatanganinya perjanjian kerjasama antara BHP Surabaya dengan Pengwil Jawa Timur Ikatan PPAT hari ini (6/3). Perjanjian itu meliputi Perlindungan Hak Keperdataan Anak dalam Perwalian dan Orang yang ditaruh di bawah pengampuan.

"Setelah adanya Perjanjian tersebut, kini setiap PPAT di Jawa Timur wajib untuk melaporkan atas adanya Perwalian dan Pengampuan ke BHP Surabaya terlebih dahulu," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono. 

PPAT, lanjut Heni, hanya dapat melanjutkan proses pembuatan akta jual beli, hibah dan perbuatan hukum perdata lainnya setelah wali dan pengampu memperoleh Surat Persetujuan dari Balai Harta Peninggalan selaku Wali/ Pengampu Pengawas.

"Ini menjadi upaya kami untuk memperkuat penegakan hukum perlindungan hak keperdataan bagi subjek hukum yang tidak cakap," urai Heni. 

Sementara itu, Kepala BHP Surabaya Hendra Andy Satya Gurning menyampaikan bahwa perjanjian ini merupakan yang pertama kalinya di Indonesia. Pihaknya menyambut baik perjanjian kerjasama tersebut sebagai bentuk sinergitas dan kolaborasi yang apik. 

"Kami tentu berharap akan ada kerjasama-kerjasama lainnya yang dapat diwujudkan dalam pemenuhan perlindungan hak keperdataan di Indonesia," ujar Hendra.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut