Polisi Jombang Ungkap Peredaran Miras di Bulan Ramadan, 108 Botol Disita!
Minggu, 17 Maret 2024 | 12:53 WIB
Operasi ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam meminimalisir gangguan kamtibmas selama bulan Ramadan. "Mari bersama-sama menjaga kondusifitas selama bulan Ramadan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban," tegas Komar.
Tindakan tegas ini juga sebelumnya dilakukan saat polisi menggerebek dan menyita 151 botol miras dari rumah milik SPG rokok cantik di Desa Kedawung, Kecamatan Diwek, pada awal Ramadan. Upaya penegakan hukum terus dilakukan demi menjaga ketentraman masyarakat pada bulan suci ini.
Editor : Arif Ardliyanto