SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Jawa Timur mengadakan sidang yang menarik perhatian dengan sepuluh Notaris terpanggil pada hari ini (14/3). Sidang tersebut bertujuan untuk menanggapi permohonan pemanggilan Notaris sebagai saksi dan permintaan fotokopi legalisir Minuta Akta dari pihak berwenang, termasuk penyidik Bareskrim Polri, Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, dan Polres Malang Kota.
"Sidang MKNW ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang melindungi kerahasiaan isi akta yang dibuat oleh Notaris," tegas Nur Ichwan, salah satu perwakilan.
Iwenk, panggilan akrabnya, menekankan pentingnya Notaris untuk mendapatkan izin dari MKN sebelum memberikan keterangan terkait akta.
"Peran MKN penting untuk memastikan dan menjaga kehormatan profesi Notaris," tambahnya.
Dari sepuluh Notaris yang dipanggil, sembilan hadir dan memberikan keterangan, sementara satu Notaris absen karena sakit. Hal ini menunjukkan keseriusan dalam proses penegakan hukum dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Editor : Arif Ardliyanto