get app
inews
Aa Read Next : BJTI Perluas Area Lapangan Penumpukan Petikemas

SPIL Dukung Penegakan Hukum Terhadap Sindikat Pengiriman Kayu Ilegal

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:44 WIB
header img
Petugas menjaga barang bukti kayu diduga ilegal di Depo PT SPIL, Jl. Raya Tambak Langon, No. 11, Kec. Asem Rowo, Surabaya, Jawa Timur. Foto: iNewsSurabaya/Ali Masduki

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - PT Salam Pacific Indonesia Lines (SPIL) mendukung penuh upaya Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam memberantas peredaran kayu diduga ilegal dengan menggunakan jaringan industri pelayaran nasional

PT SPIL telah menjadi korban sindikat pengiriman kayu diduga ilegal dari Kalimantan dengan cara memalsukan dokumen pelayaran yang sah. 

Dominikus Putranda, General Manager Human Capital & Corporate Affairs PT SPIL menyatakan, penegakan hukum dan tindakan tegas terhadap sindikat pengiriman diduga kayu ilegal akan memberikan kepastian usaha, dan menghindarkan pelaku bisnis di industri pelayaran dari ancaman kerugian yang lebih besar. 

“Sebagai pelaku pelayaran, PT SPIL senantiasa mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur pengangkutan barang di setiap pelabuhan. Masih adanya pemalsuan dokumen sehingga terjadi kayu-kayu diduga ilegal terkirim melalui kapal kontainer SPIL ini sangat merugikan bisnis perusahaan,” kata Donny di Surabaya, Selasa (19/3/2024) 

Donny menjelaskan, terdapat dua kapal PT SPIL yaitu KM Pekan Fajar dan KM Pratiwi Raya dari Kalimantan tujuan Surabaya yang mengangkut 55 kontainer kayu-kayu diduga ilegal dengan dokumen yang dipalsukan. Akibat adanya kayu diduga ilegal ini praktis seluruh kontainer SPIL tersebut tidak bisa digunakan. 

“Sebagai korban dari sindikat kayu diduga ilegal, kami berharap penegakan hukum kasus hukum ini cepat selesai. Sehingga kontainer-kontainer PT SPIL yang mengangkut kayu-kayu diduga ilegal tersebut dapat segera kami gunakan kembali untuk melayani kebutuhan masyarakat ke seluruh wilayah Indonesia. Semakin panjang penegakan hukum atas masalah ini maka kerugian perusahaan tentunya akan terus membesar,” jelasnya. 

Lebih jauh Donny menyampaikan, selama lebih dari 50 tahun PT SPIL telah mengelilingi dan melayani kebutuhan transportasi laut ke dari ujung Sumatera hingga Papua. 

Sebagai perusahaan pengiriman petikemas berbasis teknologi terbesar di Indonesia, PT SPIL melayani lebih dari 40 pelabuhan, baik kecil, menengah dan besar di seluruh Indonesia.  

SPIL juga menjadi salah satu perusahaan pelayaran dengan rute kapal terbanyak ke Kalimantan, Sulawesi dan bagian Indonesia Timur lainnya. 

Hal ini sejalan dengan komitmen SPIL untuk mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di wilayah-wilayah pelosok Indonesia melalui layanan pengiriman barang yang efisien, aman dan cepat. 

“Sebagai negara kepulauan, transportasi laut adalah bagian penting bagi perekonomian Indonesia. Dengan layanan pengiriman barang yang prima dan inovasi tiada henti, kami ingin SPIL menjadi bagian dari kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia,” ujar Donny.  

Gakkum KLHK telah meminta kepada PT SPIL agar dilakukan pengamanan terhadap 55 kontainer yang berisi kayu diduga ilegal yang berasal dari Kalimantan. Kayu diduga ilegal tersebut diangkut dengan kapal dan kontainer PT SPIL. 

Penangkapan dan penahanan terhadap kontainer bermuatan kayu tersebut terjadi di Terminal Teluk Lamong, pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada 2 Maret 2024 dan 7 Maret 2024.   

“Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dari semua pihak yang terlibat dalam  penegakan hukum terkait kasus pengiriman kayu ilegal dari Kalimantan ini. Terkait  kontainer-kontainer yang berisi kayu diduga ilegal tersebut masih akan menunggu proses hukum,  kemudian dikembalikan  kepada  perusahaan,” tegas Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa (19/3).

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut