SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Polrestabes Surabaya berhasil menangkap SH (42), pelaku pembunuhan terhadap MH (44) di kawasan tambak di Jalan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Peristiwa itu terjadi pada Senin (18/3/2024)
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, tersangka dan korban merupakan sesama nelayan tambak. SH tega membunuh akibat dendam pribadi terhadap korban. “Ini (pembunuhan) karena perselisihan satu bulan sebelumnya terkait perebutan wilayah pencarian kepiting. Saat itu korban menceburkan sepeda motor tersangka ke tambak,” katanya, Senin (25/3/2024).
Dia menjelaskan, kejadian tersebut berawal sekitar sebulan lalu. Saat itu, antara korban dan tersangka cekcok terkait perebutan wilayah tambak kepiting. Korban lalu melempar kendaraan tersangka ke tambak dan menyulut dendam dari tersangka. “SH lalu berencana membunuh korban pada Senin 18 Maret 2024 malam,” ujarnya.
Pada malam itu, kata dia, sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka berangkat dari rumah menuju tambak dengan membawa celurit. Senjata tajam itu lalu disembunyikan tersangka di sekitaran tambak karena alat serok ketinggalan di rumah. Sebelumnya, tersangka telah melakukan survei lokasi terlebih dahulu. “Tersangka pun kembali ke rumah untuk mengambil alat serok yang ketinggalan. Kemudian tersangka kembali menuju tambak dan sampai pada pukul 19.30 WIB,” katanya.
Kemudian, SH mencari dan membuntuti MH, dan serta mengambil celurit yang telah disembunyikan di sekitar tambak. SH lantas mendatangi MH dan berencana membacok leher korban. Tetapi upayanya itu terkena bagian dada atas sebelah kiri. MH kemudian melarikan diri untuk menghindari serangan lainnya. “SH mengejar MH, tapi korban tidak berhasil ditemukan,” ungkap Hendro.
Karena khawatir MH belum meninggal dunia, SH akhirnya melarikan diri ke Jember.
Pada Kamis (21/3/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, polisi berhasil menangkap MH di Desa Kemuningsari Lor, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember.
Dari tangan SH, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti serok, jirigen, tali gulung rafia, pakaian korban, hingga satu ekor kepiting hasil tangkapan. Atas perbuatannya, SH dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kemudian pasal 338 KUHP.
Editor : Arif Ardliyanto