JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Polisi menggerebek dan menyegel tempat hiburan malam yang diduga ilegal di Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Operasi yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan, menghasilkan penangkapan puluhan orang, termasuk perempuan-perempuan yang memandu di tempat karaoke tersebut.
Operasi mendadak dilakukan oleh puluhan polisi bersama jajaran Satpol PP setempat sekitar pukul 00.30 WIB. Saat penggerebekan, kondisi di lokasi minim cahaya lampu, bahkan beberapa ruko tampak kosong meski berada di pinggir jalan raya Tembelang-Jombang.
Di dalam tempat hiburan, polisi menemukan puluhan botol miras berbagai merek. Semua tamu dan pegawai diminta keluar, sementara petugas melakukan penggeledahan.
Menurut Kompol Hari, tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan Perda Jombang Nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
"Sebanyak 30 orang beserta pemilik kafe diamankan dalam operasi tersebut.
Kasatpol PP Jombang, Thonsom Pranggono, menambahkan bahwa beberapa ruko di kawasan pertokoan juga disegel karena diduga digunakan untuk kegiatan karaoke ilegal.
"Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak berwenang terkait status legalitas tempat tersebut," katanya.
Sejumlah pemandu lagu dan barang bukti miras hasil penggerebekan tempat hiburan malam di Jombang pada jam dinihari. Foto iNewsSurabaya/Zainul Arifin
Editor : Arif Ardliyanto