SURABAYA, iNews.id - Ratusan buruh di Jawa Timur akan menggelar aksi demonstrasi di kota Surabaya, pada Rabu (16/2/2022). Sesuai renca, mereka akan menggelar aksi disejumlah lokasi.
Diantaranya Gedung Negera Grahadi, Kantor Gubernur Provinsi Jawa Timur, Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Timur.
Wakil Ketua Partai Buruh Exco Jatim, S.A Saputro, mengatakan aksi demonstrasi yang bakal diikuti oleh ratusan massa dari sejumlah serikat pekerja tersebut menyuarakan sejumlah tuntutan pelaksanaan jaminan sosial.
Terutama menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT
"Kami menolak aturan baru BPJamsostek terkait batas usia pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun," katanya, Selasa (15/2).
Kaum pekerja menilai, aturan baru itu menambah daftar panjang rangkaian peraturan ketenagakerjaan yang memiskinkan bahkan mengancam kehidupan pekerja dan keluarganya.
Serikat Buruh, kata Pokemon, sapaan akrab Saputra, juga menuntut agar Menteri Ketengakerjaan RI dicopot. Kemudian segera tanda tangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov Jatim dengan BPJS Kesehatan agar kepesertaan BPJS Kesehatan warga miskin atau tidak mampu Jawa Timur dapat aktif kembali.
Selanjutnya serikar pekerja membawa tuntutan supaya warga miskin atau tidak mampu di Jawa Timur dapat mengakses layanan kesehatan, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap.
"Kami juga akan melanjutkan perjuangan kenaikan upah minimum tahun 2022 di Jawa Timur," tandasnya.
Editor : Ali Masduki