get app
inews
Aa Text
Read Next : Ngeri! Kereta Api Jurusan Surabaya-Banyuwangi Tabrak Elf, Korban Berjatuhan

Obral Janji Pekerjaan, Wanita Cantik Masuk Bui 

Rabu, 16 Februari 2022 | 17:40 WIB
header img
Polresta Mojokerto berhasil mengamankan wanita cantik yang menjadi pelaku penipuan dan penggelapan

MOJOKERTO, iNews.id -  Polresta Mojokerto berhasil mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan yang dilakukan DR mantan karyawan PT Ajinomoto dengan puluhan korban dan kerugian ratusan juta.

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, penangkapan terhadap  DR terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan. "Dilaporkan salah satu korban pada tanggal 14 Januari 2022, dan sementara kita sudah menerima 3 laporan polisi dari 3 korban yang berbeda," ujarnya.

Modus operandinya DR  ini meyakinkan korbannya bisa menjadikan karyawan tetap di PT AJINOMOTO INDONESIA dengan memberikan syarat ketentuan yang harus dipenuhi korbannya

"Dengan syarat membayar sejumlah uang antara Rp. 20.000.000 - Rp. 45.000.000,” terang Kapolresta Mojokerto.

DR kemudian dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. Dia sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan dirumah tahanan negara Polresta Mojokerto.
 
“Saat ini status saudara DR sudah tersangka dan ditahan dirumah tahanan negara Polresta Mojokerto selanjutnya akan kita kembangkan. Dan bagi masyarakat yang mungkin pernah mendapatkan janji dan pernah ada hubungan transaksi dengan saudara DR bisa membantu kelancaran proses penyidikan dengan berkomunikasi kepada penyidik,” tegas Rofiq.

Penyidik sudah mengamankan barang bukti dari korban. Meliputi 13 (tiga belas) Kwitansi pembayaran masuk kerja ke PT AJINOMOTO INDONESIA, 1 (satu) bendel rekening koran masing – masing korban, screenshot percakapan lewat Whatsapp antara korban dan pelaku.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut