Herdaus menegaskan bahwa secara umum tidak ada yang berbeda terkait SOP Keimigrasian yang diterapkan dalam pelayanan CJH. Menurut aturan keimigrasian, lanjut Herdaus, bahwa setiap orang yang melintas keluar dan masuk Indonesia harus memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku (dalam hal ini adalah paspor dan visa).
"Namun secara khusus, karena ini merupakan ibadah haji, maka jajaran kami berupaya memberikan kemudahan dalam proses pemeriksaan," urai Imam.
Menariknya, proses clearence ini tidak hanya dilakukan imigrasi Indonesia saja. Tetapi, imigrasi Arab Saudi juga hadir di Juanda untuk melakukan clearence.
"Jadi setelah Imigrasi Indonesia melakukan clearence, dilanjutkan Imigrasi Arab Saudi di tempat yang sama," terang Herdaus.
Hingga saat ini, Herdaus menerangkan bahwa proses penerbitan paspor bagi CJH di Jawa Timur berjalan lancar. Pihaknya juga memberikan pelayanan jemput bola di Kantor Kemenag di setiap kabupaten/ kota.
"Pelayanan haji tahun ini memang punya tantangan tersendiri karena jumlahnya meningkat dari tahun lalu, sehingga kami akan optimalkan petugas yang ada," tutup Herdaus.
Jumlah paspor haji yang telah diterbitkan sembilan kantor imigrasi di Jatim adalah 27.527. Seluruhnya telah diterbitkan, sehingga tidak ada lagi persoalan terkait dokumen perjalanan bagi CJH.
Editor : Arif Ardliyanto