get app
inews
Aa Read Next : Pileg 2024, Kursi PKS di DPRD Jawa Timur Utuh Satu Fraksi

Syarat Daftar Calon Kepala Daerah di PKS

Senin, 06 Mei 2024 | 17:09 WIB
header img
Ada beberapa syarat daftar calon kepala daerah di PKS. Foto: Ilustrasi/Sindonews

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Propinsi Jawa Timur (DPW PKS Jatim) melaksanakan tahapan penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala daerah (cakada). Calon yang akan diusung oleh PKS nantinya bisa dari kalangan kader maupun non kader. 

Hal tersebut sudah dilakukan sejak tanggal 20 April hingga akhir Mei 2024. Dalam tahapan penjaringan dan penyaringan, DPW maupun DPD akan mengusulkan minimal dua calon kepada DPP.

Ketua DPW PKS Jatim Irwan Setiawan menyebut, ada beberapa syarat daftar calon kepala daerah di PKS. Adapun beberapa syarat calon yang akan diusung oleh PKS yaitu, pertama harus memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Yang kedua, memiliki perilaku dan rekam jejak yang positif di tengah masyarakat.

Selanjutnya yang ketiga, memiliki kompetensi dalam melakukan komunikasi, lobi, dan negosiasi, serta yang keempat memiliki motivasi yang kuat menjadi pemimpin daerah. 

Selain itu yang kelima, syarat daftar calon kepala daerah PKS yang menjadi salah satu pertimbangan yaitu mempunyai jaringan massa (networking) yang luas. 

Proses rekrutmen dalam Penjaringan dan Penyaringan terdiri atas usulan Unit Pembinaan Anggota (UPA) pada tingkatan Anggota Pelopor, usulan Struktur Partai yakni mulai tingkat kecamatan dan usulan masyarakat melalui  Pendaftaran baik secara terbuka maupun tertutup. 

Selanjutnya DPW maupun DPD diminta melakukan komunikasi dengan para calon untuk melakukan pendalaman terhadap Visi dan Misi para calon dalam membangun daerahnya jika terpilih.

"Alhamdulillah semua DPD PKS se-Jawa Timur sudah melaksanakan tahapan penjaringan calon kepala daerah. Semoga segera tuntas untuk segera mengusulkan minimal dua calon ke DPW untuk kemudian dilanjutkan ke DPP," ujar Irwan, Senin (06/5/2024).

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut