SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Unit I Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur menggegerkan kota dengan penggerebekan di JW Club & Karaoke, Jalan Kalibokor Selatan, Baratajaya, Kecamatan Gubeng. Dalam operasi ini, tujuh orang ditangkap saat sedang menggelar pesta narkoba di room 9 klub tersebut.
Para tersangka yang ditangkap termasuk HP (42), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung dan warga Tulungagung. Selain HP, turut diamankan DP (43), seorang pegawai honorer di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Surabaya, warga Krembangan, Surabaya, serta HED (33), karyawan JW Club & Karaoke, warga Medokan Semampir, Surabaya. AM (29), warga Karangrejo, Tulungagung, juga termasuk di antara yang ditahan.
Tak hanya itu, tiga wanita turut diamankan dalam penggerebekan ini. Mereka adalah YWA (25), seorang pekerja swasta dari Krembangan, Surabaya, RAP (32), warga Kecamatan Sawahan, dan DYA (33), warga Gondanglegi, Malang, yang saat ini tinggal di Tegalsari, Surabaya.
AKBP Windy Syafutra, Kasubdit Ditresnarkoba Polda Jatim, mengungkapkan bahwa ketujuh tersangka kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis pil ekstasi. Operasi pengungkapan ini dilakukan pada Rabu, 15 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB. "Dari tujuh orang yang diamankan, satu di antaranya merupakan pegawai negeri sipil," ujar Windy pada Kamis (16/5/2024).
Penggerebekan ini menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan pegawai negeri sipil dan pegawai honorer dalam kasus penyalahgunaan narkotika, yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di balik kasus ini.
Dia menambahkan, pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat sekitar yang sering melihat bahwa, tempat tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi. Adapun barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan Penangkapan yaitu berupa pil ektasi pecahan kecil 2 butir, (sisa penggunaan), dengan berat Bersih 0.622 gram. "Ketujuh orang tersebut hasil tes urinenya positif mengandung methaphetamine dan amphetamine," ungkapnya.
Terhadap Penyalahguna Narkotika tersebut akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP. Dan selanjutnya para penyalahguna tersebut akan dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur untuk dilakukan assessment guna menentukan proses hukum lebih lanjut.
Editor : Arif Ardliyanto