SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan AP, seorang pria berusia 28 tahun, sebagai tersangka dalam kasus teror pelecehan seksual yang telah berlangsung selama satu dekade terhadap NRS, seorang wanita asal Surabaya Selatan.
AP ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, pada Minggu (19/5/2024). Penangkapan dilakukan setelah penyidik berhasil melacak jejak digital dan identitas AP, yang kemudian dikonfirmasi melalui laporan dari korban, NRS.
"Motifnya karena tersangka memiliki perasaan terhadap korban," ungkap Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, pada Selasa (21/5/2024).
Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1), Pasal 45B jo Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 14 ayat (1) huruf b dan/atau c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
NRS, wanita yang menjadi korban, mengaku tidak menyangka jika AP, teman semasa Sekolah Menengah Pertama (SMP), akan melakukan tindakan sekeji itu terhadapnya.
"Saya sudah berulang kali menolak dia, baik dengan cara baik-baik maupun kasar, tetapi teror ini terus berlanjut," ujar NRS saat ditemui di Polda Jatim pada Sabtu (18/5/2024).
Teror yang dilakukan AP terutama melalui media sosial, dengan menciptakan lebih dari 420 akun Twitter untuk melecehkan dan mengintimidasi NRS. "Saya sampai kehilangan banyak akun Instagram untuk menghindari AP. Akun-akun yang dibuatnya berisi pelecehan seksual verbal dan foto-foto tak senonoh," jelas NRS.
Editor : Arif Ardliyanto