get app
inews
Aa Read Next : Truk Boks Terguling di Mojoagung, Sopir Selamat, Jalur Sempat Ditutup Total, Begini Kondisinya

Operasi Timsus Saber Miras Polres Jombang, Pedagang Miras Tak Nyaman, 4 Orang Diamankan

Rabu, 29 Mei 2024 | 08:36 WIB
header img
Operasi Timsus Saber Miras Polres Jombang amankan miras ilegal. Foto iNewsSurabaya/zainul

JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Operasi tindak cepat Timsus Saber Miras Polres Jombang telah berhasil menangkap empat pedagang miras dari berbagai lokasi dalam serbuan yang mendebarkan. Tidak hanya itu, polisi juga berhasil menyita ratusan botol minuman haram dari tempat-tempat tersebut. Operasi ini dilakukan supaya pedagang Miras di Jombang tak nyaman dalam berjualan. 

Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin, mengungkapkan bahwa lima lokasi penangkapan tersebut tersebar di berbagai wilayah. Di antaranya, warung milik Rodji di Jl Sutawijaya, Jelakombo, di mana petugas berhasil menyita 404 botol miras berbagai merek.

Di lokasi lain, warung milik Slamet Hariono alias Mamek di Jl. Teuku Cikditiro Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, polisi berhasil menyita 5 botol miras. Sementara di warung Supartono di Desa Pulorejo Kecamatan Ngoro, ada sebanyak 411 botol miras yang berhasil disita.

Selanjutnya, di warung milik Kasiono alias Basir, Desa Tunggorono Kecamatan Jombang, polisi menyita 13 botol miras. Namun, di warung milik Sumali di Desa Pulo Lor Kecamatan Jombang, petugas gagal menemukan pemiliknya dan menyita miras karena warung tersebut tutup saat petugas datang.

"Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 833 botol dari empat pedagang yang ditangkap dan akan diproses sesuai dengan hukum," ungkap Kasnasin kepada iNews.id.

Kasnasin menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan setelah banyaknya remaja yang terjaring petugas karena terlibat dalam konvoi yang melibatkan berbagai perilaku berbahaya, termasuk mengonsumsi miras.

"Dari interogasi, para remaja mengakui telah mengonsumsi miras di lima titik penjualan miras tersebut," tambahnya.

Dari informasi yang diperoleh, timsus Saber Miras yang dipimpin oleh Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, melakukan serbuan dan berhasil mengungkap aktivitas jual-beli miras di lokasi-lokasi tersebut.

"Di salah satu lokasi, para pembeli cukup membayar Rp10 ribu untuk satu gelas kecil miras, dengan opsi untuk menambah dengan membayar tambahan Rp10 ribu lagi," jelasnya.

Para pembeli miras tersebut umumnya adalah remaja dari kalangan pelajar SMA yang masih berada di kelas 1 atau 2.

Kasnasin berharap agar seluruh warga dapat peduli terhadap keamanan dan ketertiban di Jombang, yang dikenal sebagai kota santri dengan banyak pesantren besar. Dia juga mengimbau agar warga aktif memberikan informasi kepada polisi.

"Kabupaten Jombang telah menetapkan aturan perda terkait miras, dan kami bertekad untuk menciptakan lingkungan bebas miras. Kami mengajak para orang tua untuk lebih memperhatikan keberadaan anak-anak mereka, terutama pada malam hari, agar tidak terlibat dalam perilaku berisiko seperti mengonsumsi miras atau terlibat dalam kegiatan kriminal," pesannya.

Kasnasin menegaskan bahwa para pedagang miras yang ditangkap akan dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) Perda Jombang nomor 16 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut