LAMONGAN, iNews.id – Lonjakan kasus vrus Covid-19 membuat daerah-daerah melakukan pencegahan. Kementerian Agama (Kemenag) Lamongan membuat aturan baru mengenai tata cara pernikahan.
Tata cara penyelenggaraan pernikahan yang baru ini harus ditaati, jika tidak maka warga Lamongan tidak bisa menggelar pernikahan. Diantara aturan baru yang diterapkan adalah dihadiri enam orang. “Pernikahan tetap bisa dilakukan di luar KUA. Hanya saja ada pembatasan maksimal 6 orang yang hadir,” kata Kasi Bimbingan Masyarakat Islam, Kemenag Lamongan, M Khoirul Anam, Minggu (20/2/2022).
Semua aturan itu, lanjut Anam, sudah diatur dalam Inmendagri Nomor 63 tahun 2021 tentang PPKM level 1,2 dan 3. Salah satunya menyebutkan bahwa resepsi pernikahan dapat digelar dengan kapasitas tamu undangan maksimal 50 persen. “Itupun harus benar-benar menjalankan protokol kesehatan. Tidak perlu bersalaman atau makan di tempat,” papar Anam.
Sementara itu, dalam proses pernikahan atau Ijab Qabul. Hanya seorang petugas KUA, sepasang mempelai, 2 orang saksi dan seorang lagi wali nikah. “Soal resepsi terkait undangan yang hadir termasuk pelaksanaannya, itu tugas satgas covid setempat yang mengatur PPKM yang berlaku,” terangnya.
Anam menambahkan, untuk pengaturan tempat ibadah atau pelaksanaan ibadah tetap diperbolehkan berjalanan normal. Tidak ada penutupan tempat ibadah, namun demi menjalankan proyokoler kesehatan kotak infaq di masjid-masjid.
Sudah diinstruksikan agar kotak infaq kecil yang biasa diputar kepada barisan jemaah, mestinya untuk sementara dihentikan atau ditiadakan. “Cukup kotak infaq besar saja yang biasanya diletakkan di samping pintu masuk saja,” jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto