get app
inews
Aa Text
Read Next : PPDB SD-SMP Surabaya Dimulai, Pakai Zonasi Siswa Inklusi Bisa Masuk Lewat Jalur Afirmasi

Catat Tanggal dan Jam Pendaftaran Tahap 1 Jalur Afirmasi dan Pindahan Tugas, Orang Tua Wajib Tahu!

Selasa, 11 Juni 2024 | 07:31 WIB
header img
Ilustrasi-Pendaftaran Tahap 1 Jalur Afirmasi dan Pindahan Tugas. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kesempatan emas bagi para siswa di Jawa Timur! Pendaftaran tahap 1 Jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Prestasi Hasil Lomba resmi dibuka mulai Senin (10/6) pukul 00.01 WIB dan akan ditutup pada Selasa (11/6) pukul 21.00 WIB. Semua proses dilakukan secara online melalui sistem resmi PPDB Jatim.

Untuk jalur ini, disediakan kuota sebanyak 25 persen, yang meliputi 15 persen untuk afirmasi, 5 persen untuk perpindahan tugas orang tua/wali, dan 5 persen untuk prestasi hasil lomba. Hingga Senin pagi, sebanyak 283.657 siswa telah mendapatkan PIN, dengan 96.85 persen pengajuan PIN tertangani.

Kepala UPT TIKP Dindik Jatim, Mustakim, menjelaskan bahwa seluruh pendaftaran dilakukan secara online. Pada tahap pertama, calon peserta didik baru (CPDB) hanya bisa memilih satu sekolah tujuan, baik SMA maupun SMK negeri. 

"Pada tahap 1, siswa hanya bisa mendaftar di satu sekolah. Ini karena jalur ini lebih kompetitif," jelas Mustakim. 

Jalur lain, seperti prestasi akademik atau zonasi SMA, memungkinkan CPDB memilih hingga tiga sekolah.

Mustakim menegaskan, sekolah memiliki kewenangan penuh dalam menerima siswa sesuai persyaratan. Sekolah juga akan melakukan verifikasi dan validasi kebenaran berkas secara langsung, termasuk survei untuk mengecek status afirmasi CPDB.

"Pengecekan berkas sangat penting. Untuk jalur afirmasi, kita akan memeriksa bukti keikutsertaan calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dikeluarkan oleh Dinsos, kartu PIP, atau kartu PKH. Selain itu, akan ada survei dari sekolah masing-masing," tambahnya.

Detail kuota: 
- Jalur afirmasi mencakup keluarga tidak mampu, siswa ADEM, anak buruh, dan penyandang disabilitas (15 persen).
- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali, termasuk anak guru (5 persen).
- Jalur prestasi hasil lomba akademik maupun non-akademik, termasuk golden ticket hafidz quran dan ketua OSIS (5 persen).

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut