get app
inews
Aa Text
Read Next : Kenaikan PPN 12 Persen Beban Berat bagi Pengusaha Angkutan Penyeberangan, Terancam Gulung Tikar!

LPS Cetak Sejarah, Susah Payah Selamatkan Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jadi Sehat

Sabtu, 15 Juni 2024 | 06:46 WIB
header img
Suwandi, Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS. Foto iNewsSurabaya/lps

INDRAMAYU, iNewsSurabaya.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatatkan sejarah baru dengan susah payah melakukan penanganan bank bermasalah dan berhasil menyelamatkan Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jawa Barat (BIMJ). Bank yang sebelumnya masuk dalam kategori Bank Dalam Resolusi (BDR) ini kini kembali beroperasi normal. Ini adalah kali pertama LPS melakukan penyelamatan bank melalui kewenangan baru yang diberikan oleh UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Langkah ini merupakan inovasi dalam penanganan bank yang lebih efektif, memungkinkan LPS melakukan tindakan penyelamatan dengan melibatkan calon investor atau pihak lainnya sebelum memutuskan opsi resolusi seperti purchase and assumption, bridge bank, penyertaan modal sementara, atau likuidasi," ujar Suwandi, Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, di Cirebon pada Kamis (13/06/2024).

Dengan adanya UU P2SK, LPS kini memiliki wewenang untuk menangani bank BDR melalui penjajakan dengan bank lain atau calon investor yang berminat mengambil alih aset dan kewajiban bank tersebut, sesuatu yang sebelumnya tidak mungkin dilakukan.

Sebagai bagian dari implementasi kewenangan baru ini, LPS melakukan upaya penyehatan BIMJ dengan bekerja sama dengan Bank BJB, kreditur utama BIMJ, yang setuju menjadi investor. Pinjaman BIMJ kepada Bank BJB sebesar Rp 39 miliar dikonversi menjadi modal inti tambahan sebesar Rp 25 miliar. Dengan langkah ini, LPS berhasil menghemat Rp 127 miliar karena tidak perlu membayar klaim penjaminan jika bank dilikuidasi.

Setelah konversi tersebut, Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) BIMJ mencapai 28,83 persen dan cash ratio rata-rata tiga bulan terakhir sebesar 27,03 persen, memenuhi ketentuan kesehatan solvabilitas dan likuiditas perbankan. Per 30 April 2024, BIMJ mencatat total aset sebesar Rp 160,89 miliar, total kewajiban Rp 158,42 miliar, dan total ekuitas sebesar Rp 2,47 miliar.

Suwandi menekankan bahwa UU P2SK memberikan LPS kemampuan untuk menangani bank sebelum kondisinya memburuk. Dengan undang-undang ini, fungsi LPS tidak lagi sekadar sebagai paybox dan loss minimizer, tetapi juga sebagai risk minimizer dengan fungsi surveilans dan early involvement.

LPS kini memiliki berbagai opsi untuk menangani bank bermasalah, termasuk menempatkan dana pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas atau mengalihkan bank kepada investor yang berminat. "Opsi ini telah diterapkan dalam penyelamatan BIMJ," tambah Suwandi.

Per 31 Mei 2024, LPS telah membayarkan total simpanan layak bayar sebesar Rp 331,15 miliar (97,98 persen) dan 33.400 rekening (97,26 persen) untuk nasabah Bank Perekonomian Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) yang izinnya dicabut oleh OJK sejak September 2023.

Waktu pembayaran klaim oleh LPS terus menunjukkan peningkatan. Pada tahun 2021, pembayaran klaim tahap pertama memerlukan 9 hingga 14 hari kerja, namun pada 2024, proses ini dipercepat menjadi hanya 5 hari kerja.

Kepada para debitur BPR Karya Remaja Indramayu yang masih memiliki kewajiban, LPS mengimbau agar segera menyelesaikan kewajibannya. Tim Likuidasi LPS akan melakukan lelang agunan melalui KPKNL dan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Indramayu dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sesuai dengan MoU yang sudah ada dengan Kejaksaan Agung RI.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut