SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Gregorius Ronald Tanur (31), terdakwa dalam kasus pembunuhan tragis terhadap Sera Afrianti alias Andini (29), menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis lalu juga menetapkan terdakwa harus membayar restitusi sebesar Rp263 juta kepada ahli waris korban, dengan tambahan kurungan 6 bulan jika tidak dibayar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki dari Kejari Surabaya menyampaikan bahwa Gregorius Ronald Tanur secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Muzzaki di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.
Menanggapi tuntutan ini, tim pembela terdakwa yang dipimpin oleh Sugianto, berencana untuk mengajukan pembelaan pada 11 Juli 2024. “Kami akan melakukan pembelaan sesuai dengan pembuktian yang telah diajukan di persidangan sebelumnya,” kata Sugianto usai sidang.
Kejadian tragis ini bermula pada Selasa, 3 Oktober 2023. Sera Afrianti dihubungi oleh seorang saksi, IS, untuk menghadiri acara karaoke di Blackhole KTV.
Editor : Arif Ardliyanto