get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahkamah Agung Hukum Dua Kurator dengan Vonis 2 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya!

Hak Jawab Mahkamah Agung Hukum Dua Kurator dengan Vonis 2 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya!

Sabtu, 29 Juni 2024 | 16:02 WIB
header img
Ilustrasi pengadilan. Foto/MPI

2. Redaksi Kalimat Pemberitaan : “Rochmad dan Wahid ferbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama memperbesar jumlah piutang kreditur Atika Ashiblie, S.H. dan Hadi Sutiono dalam verifikasi penundaan kewajiban pembayaran utang," sebagaimana dimuat dalam Pasal 400 Angka 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1] KUHP juncto Pasal 234 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang." 

Tanggapan dan Sanggahan : 

2.1. Bahwa redaksi kalimat “Rochmad dan Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama memperbesar jumiah piutang kreditur Atika Ashiblie, S.H. dan Hadi Sutiono dalam verifikasi penundaan kewajiban pembayaran utang," sebagaimana dimvuat dalam Pasal 400 Angka 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 234 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang” adalah redaksi kalimat pemberitaan yang tidak benar karena mengandung kekeliruan, ketidakakuratan fakta, tidak berimbang, dan bersifat opini yang menghakimi, yang telah merugikan nama baik dari Klien Kami:

2.2. Bahwa jumlah piutang Kreditor Atika Ashiblie, S.H., sebesar Rp. 77.814.124.932,00 (tujuh puluh tujuh miliar delapan ratus empat belas juta seratus dua puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah) dan Hadi Sutiono sebesar Rp. 89.674.927.164,00 (delapan puluh sembilan miliar enam ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu seratus enam puluh empat rupiah) dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perkara a quo telah dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 54/Pdt.Sus-PKPU-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 23 Desember 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 594 K/Pdt.SusPailit/2022 tanggal 24 Maret 2022 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 8 PK/Pdt.Sus-Pailit/2023 tanggal 28 Februari 2023 (untuk selanjutnya disebut dengan “Putusan Perdata Daftar Piutang Tetap”); 

2.3. Bahwa Putusan Perdata Daftar Piutang Tetap (Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 54/Pdt.Sus-PKPU-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 23 Desember 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 594 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 24 Maret 2022 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 8 PK/Pdt.Sus-Pailit/2023 tanggal 28 Februari 2023) tersebut telah dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata/inkracht van gewisde) jauh sebelum Putusan Kasasi Pidana (Putusan Mahkamah Agung No. 277 K/Pid/2024 tanggal 20 Maret 2024); 

2.4. Bahwa oleh karena itu, dalam perkara pidana Klien Kami a quo telah terdapat “saling pertentangan putusan” antara Putusan Peradilan Perdata (Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 54/Pdt.Sus-PKPURenvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 23 Desember 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 594 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 24 Maret 2022 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 8 PK/Padt.Sus-Pailit/2023 tanggal 28 Februari 2023) melawan Putusan Peradilan Pidana (Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 1827/Pid.B/2022/PN.Sby tanggal 24 Mei 2023 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 782/PID/2023/PT.SBY tanggal 21 Agustus 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 277 K/Pid/2024 tanggal 20 Maret 2024): 

2.5. Bahwa “saling pertentangan putusan” antara Putusan Peradilan Perdata melawan “Putusan Peradilan Pidana” tersebut di atas, telah jelas dan nyata menimbulkan ketidakastian hukum yang merugikan harkat dan martabat serta kehormatan dari Klien Kami; 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut