BANYUWANGI, iNews.id – Menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) tidak seenak yang dibayangkan. Tidak jarang TKW harus keluar masuk bui karena dianggap bermasalah dengan surat-menyurat yang dibawa.
Kejadian ini dialami Andini Putri Ningsih (21), Warga asal Dusun Kedungagung, Desa Sambirejo Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi ditangkap Kepolisian Kepulauan Batam. Ia diduga hendak terbang ke Malaysia menjadi tenaga kerja wanita atau TKW.
Andini menceritakan kisah pilu perjalanan hidupnya, ia berangkat menuju negeri orang dengan menggunakan jasa penyalur dari PT (Perseroan Terbatas). Orang yang membawanya bernama Suryanto Ardiarga asal Dusun Kedungringin, Desa Temurejo Kecamatan Bangorejo.
Sebelum pergi ke Malaysia, Andini menyerahkan dokumen pribadi seperti KTP dan KK, serta permintaan izin persetujuan suami. Berkas tersebut diminta Suryanto untuk diserahkan ke pihak PT. Ssementara PT itu diketahui berdomisili di Kabupaten Jember.
Andini saat ditanya nama PT yang memberangkatkannya mengaku tidak tahu. Sebab, selama ini Suryanto dan dua Rekannya tidak pernah memberi tahu nama PT maupun lokasinya.
Bahkan pengurusan dokumen pemberangkatan seperti paspor serta berkas yang lain semuanya diurus pihak PT Agen pemberangkatan. "Semua pengurusan seperti paspor dan berkas yang lain dibuatkan pihak PT Agen, saya tidak tahu namanya. Semua berkas dibawa Suryanto, pokoknya saya siap berangkat " ujarnya.
Andini mengaku bekerja ke negara tetangga yaitu Malaysia tersebut karena ingin merubah nasib dan membantu suami untuk kebutuhan keluarga. Ia ke Malaysia untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dengan iming-iming upah Rp 4 juta lima ratus setiap bulannya.
Di Batam, nasib buruk diterima Andini, saat keluar dari Bandara Andini langsung diamankan Polisi. Andini sempat bermalam dikantor Polisi sehari semalam. Kemudian Kepolisian Batam menyerahkan Andini ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Andini Putri Ningsih (21), Warga asal Dusun Kedungagung, Desa Sambirejo Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi ditangkap Kepolisian Kepulauan Batam.
Andini mengaku diberangkat dari bandara Surabaya bersama dua rekannta dari Kabupaten Jember, sesampai di Batam ada 10 orang yang ditangkap Polisi.
"Dari Jember tiga orang sampai Batam ditangkap Polisi, dan jumlah semua yang ditahan sebanyak 10 orang. Setelah ditangkap, Polisi menyerahkan ke BP2MI di Batam," ungkap Andini.
Suryanto Ardiarga, saat dihubungi melalui telephone-nya mengaku hanya menawarkan pekerjaan keluar negeri terhadap Andini. Di tanya soal nama PT penyalurnya, Suryanto tidak memberi tahu, hanya bilang yang memberangkatkan orang Jember.
"Awalnya saya tawarkan pekerjaan, ternyata Andini mau, soal PT yang memberangkatkan saya juga tidak tahu. Hanya mengantarkan ke Jember saja,” ungkap Suryanto.
Kepala Desa Samberejo, Hadi Purnomo, saat ditanya kepengurusan berkas surat izin keluarga, mengaku tidak pernah mengurus berkas dari Desa. “Andini tidak pernah minta surat ijin keluarga ke Desa, semua diurus di Jember oleh Suryanto, termasuk paspornya juga," jlentrehnya.
Editor : Arif Ardliyanto